tirto.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru, pada Senin (29/12/2025). MS menjadi tersangka pembunuhan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), berinisial ZD (20).
PTDH terhadap Bripda MS diputuskan setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan Kompol Anna Setiani (anggota), di Mapolres Banjarbaru, pada awal pekan terakhir Desember 2025.
"Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata Ketua Komisi AKBP Budi membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025, mengutip Antara.
AKBP Budi menjelaskan Bripda MS melanggar sejumlah pasal dalam kode etik, yakni:
Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.
“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” tambah informasi dari ketua majelis.
Dalam menanggapi keputusan sidang KKEP, Bripda MS tidak memberikan tanggapan. Dia juga menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tersebut.
Motif dan Kronologi
Berdasarkan fakta persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Pembunuhan dipicu oleh rasa panik tersangka setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan badan yang mereka lakukan kepada calon istri Bripda MS. Bripda MS sendiri berencana melangsungkan pernikahan pada 26 Januari 2026.
Saat berada di dalam mobil, korban sempat melakukan perlawanan ketika hendak diantar pulang ke arah Kabupaten Banjar. Hal ini membuat Bripda MS memborgol kedua tangan korban yang saat itu dalam kondisi tidak berpakaian utuh.
"Dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan ketika korban mengancam akan melaporkan Bripda MS kepada calon istrinya," kata salah seorang saksi dari penyidik Polresta Banjarmasin kepada Ketua Majelis Sidang KKEP, AKBP Budi.
Namun, borgol tak menghentikan perlawanan dari korban ZD. Dia tetap ingin melapor kepada calon istri Bripda MS terkait hubungan mereka. Akhirnya Bripda MS mencekik leher korban selama beberapa menit hingga tak berdaya.
Setelah korban tidak ada perlawanan lagi, Bripda MS panik. Korban mulai kehilangan napas. Dia berniat membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin, tak jauh dari TKP.
"Selama di perjalanan, korban sesak napas sambil menarik napas–dalam kondisi detak jantung berdegup kencang, tarikan napas sangat cepat dan suara terdengar kuat. Namun, korban menghembuskan napas terakhir sebelum tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin–jarak sekitar enam kilometer lagi," kata Bripda MS kepada Ketua Majelis pada Sidang KKEP.
Terkait borgol tersebut, penyidik mengatakan barang bukti yang digunakan Bripda MS itu sampai saat ini belum ditemukan.
Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya
.
Masuk tirto.id

































