tirto.id - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membutuhkan dana tambahan untuk merevisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.
Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan, NJOP sebesar Rp3,1 juta per meter persegi yang sebelumnya ditetapkan telah menuai Polemik lantaran dianggap terlalu rendah bagi kawasan yang diperuntukkan pembangunan kawasan perumahan mewah dan pusat perdagangan elit.
Apalagi, penetapan tersebut dilakukan dalam waktu singkat, yakni 15 hari. "Anggarannya Rp48 juta kami ajukan untuk APBD 2018," kata Edi usai rapat bersama komisi C DPRD DKI Jakarta, Senin (6/11/2017).
Anggaran tersebut masuk dalam pagu anggaran untuk penyediaan Tenaga Ahli narasumber dengan total Rp775,1 juta.
Besaran NJOP sebelumnya, kata Edi, dinilai oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryanto Agustinus Tamba. Edi mengungkapkan, penilaian NJOP itu dilakukan atas dasar permintaan dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI dalam rangka pencatatan aset.
Hal itu menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilanjutkan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh kantor BPN Jakarta Utara.
Untuk diketahui, dari NJOP yang telah ditetapkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah menerima Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PT Kapuk Naga Indah, pengembang reklamasi, senilai Rp400 miliar dari lahan yang akan digarap yakni 109 hektar untuk Pulau C dan 312 hektare Pulau D.
Namun, waktu itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan angka NJOP yang telah ditetapkan masih jauh dari apa yang pernah diasumsikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur yakni sebesar Rp10-20 juta.
"Waktu Rapim (rapat pimpinan) di Pulau Seribu, dulu ada pulau resort, terus Pak Ahok bilang kenain saja pulau resort atau eksklusif sama dengan NJOP termahal di daratan. Tapi nyatanya, sekarang pulau-pulau di sana juga keberatan, minta pengurangan penetapan pajak," ungkap Saefullah di Balai Kota (13/9/2017).
Ia sendiri mengaku belum tahu detail soal pertimbangan appraisal dalam menentukan NJOP Pulau C dan D. Yang jelas, kata Saefullah, NJOP masih bisa berubah setelah pengembang melakukan pembangunan kawasan komersil dan melakukan transaksi jual beli.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto