Menuju konten utama

BPOM: Kopi Cap Luwak Termasuk Kopi Gula Krimer dan Layak Edar

Kopi Cap Luwak berbentuk serbuk serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.

BPOM: Kopi Cap Luwak Termasuk Kopi Gula Krimer dan Layak Edar
Ilustrasi minum kopi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan Kopi Cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer dan telah mendapat nomor izin edar. Pernyataan ini menanggapi tersebarnya video di media sosial soal Kopi Cap Luwak yang terbakar dan meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi Cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar," tulis BPOM dalam keterangan di laman resminya, Minggu (30/9/2018).

Dalam video yang beredar, tampak produk Kopi Cap Luwak terbakar. Menurut BPOM, hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.

Seperti telah dijelaskan BPOM sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

"Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi," ujar BPOM.

BPOM menyatakan telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @HaloBPOM1500533, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Baca juga artikel terkait KOPI LUWAK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra