tirto.id - BPOM melakukan penyitaan terhadap 330 jenis (1.679.268 kemasan) obat tradisional yang beredar tanpa izin legal di wilayah Jakarta senilai Rp15,7 miliar.
Berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran obat tradisional (OT) tanpa izin edar/ilegal di wilayah Jakarta, BPOM RI melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap empat sarana distribusi ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada Rabu (19/9/2018).
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bergerak menuju lokasi pukul 13.00 WIB dan menemukan 330 item obat tradisional ilegal dan diduga mengandung bahan kimia obat dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari Rp15,7 miliar.
“Rabu kemarin, PPNS BPOM RI menemukan 20 item OT ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang berupa rumah tempat tinggal di daerah Cilincing,” jelas Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam rilis yang diterima Tirto, Jumat (21/9/2018).
“Tepatnya ada dua rumah tempat tinggal yang menjadi gudang penyimpanan OT ilegal. Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item OT ilegal dan satu mobil box berisi 21 (dua puluh satu) koli OT ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus Jawa Tengah,” lanjutnya.
Tak berhenti sampai di situ, petugas terus mengembangkan penelusurannya dan berhasil menemukan 183 item OT ilegal di sebuah rumah tinggal di Jatinegara.
Selain itu, juga ditemukan satu mobil box yang diduga digunakan untuk mendistribusikan produk ilegal tersebut. Petugas PPNS telah menyita seluruh bukti dari keseluruhan barang bukti yang antara lain berupa jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang; jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar; jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat; serta jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma.
“Petugas PPNS BPOM RI telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di lokasi. Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual. Seperti kami selalu sampaikan, kami terus bergerak memberantas peredaran produk ilegal di masyarakat”, tegas Kepala BPOM RI.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan adanya peredaran produk ilegal dan mengajak semua pihak untuk terus memberantas produk ilegal,” tambahnya.
Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah. Kepala BPOM RI menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan bidang OT ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada pelaku usaha legal.
Terkait maraknya peredaran OT ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih OT yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk OT yang tidak memiliki izin edar. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk OT,” pungkas Kepala BPOM RI.
Editor: Maya Saputri