Menuju konten utama

BPOM: 23 dari 102 Obat Sirop Temuan Kemenkes Aman Diminum

Sebanyak 23 dari 102 obat sirop menurut hasil pengujian BPOM tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol.

BPOM: 23 dari 102 Obat Sirop Temuan Kemenkes Aman Diminum
Apoteker menunjukan obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022).ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa 23 produk dari daftar 102 obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute progresive acute kidney injury) aman setelah dilakukan pengujian.

Dalam konferensi pers di Kantor BPOM di Jakarta, Minggu (23/10/2022) dilansir dari Antara, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan bahwa dari daftar yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebanyak 23 obat sirop tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol.

"Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan," kata Penny.

Obat yang telah dinyatakan aman oleh BPOM adalah:

1. Alerfed Syrup

2. Amoxan

3. Amoxicilin

4. Azithromycin Syrup

5. Cazetin

6. Cefacef Syrup

7. Cefspan syrup

8. Cetirizin

9. Devosix drop 15 ml

10. Domperidon Sirup

11. Etamox syrup

12. Interzinc

13. Nytex

14. Omemox

15. Rhinos Neo drop

16. Vestein (Erdostein)

17. Yusimox

18. Zinc Syrup

19. Zincpro syrup

20. Zibramax

21. Renalyte

22. Amoksisilin

23. Eritromisin.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada Jumat (21/10) telah mengumumkan 102 merek obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal.

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan itu mengatakan bahan polietilen glikol sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama berada pada ambang batas aman.

Namun, ketika formula campurannya buruk maka polietilen glikol bisa memicu cemaran EG dan DEG.

Sesuai Famakope dan standar baku nasional, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca juga artikel terkait KASUS GAGAL GINJAL AKUT

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto