Menuju konten utama

BPN Ragukan Kehadiran Arya Sinulingga Saat Rapat dengan KPU

Habiburokhman menyatakan bahwa Arya tidak hadir saat rapat dua kubu bersama KPU dan telah menyebarkan kebohongan.

BPN Ragukan Kehadiran Arya Sinulingga Saat Rapat dengan KPU
Ketua Umum Bidang Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo, Koordinator Bidang Hukum DPP PKB Razman Arif Nasution, dan moderator Margi Syarif menyampaikan pendapatnya pada diskusi Melodrama Capres-Cawapres di Jakarta, Sabtu (11/8/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Habiburokhman meragukan kehadiran Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Arya Sinulingga saat rapat pembahasan debat Pilpres 2019 dengan KPU.

Hal tersebut merespons ucapan Arya yang mengatakan bahwa saat rapat pembahasan bersama KPU, kubu BPN tak menginginkan debat, hanya menginginkan pemaparan visi-misi.

Habiburokhman menyatakan bahwa Arya tidak hadir saat rapat dua kubu bersama KPU dan telah menyebarkan kebohongan.

"Saya tidak pernah lihat Arya di rapat tempo hari, tapi pernyataan beliau bikin saya bingung. Arya ini harus baca baik-baik PKPU (Peraturan KPU) Nomor 23 Tahun 2018, khususnya Pasal 48,49,dan 50," kata Habiburokhman lewat rilisnya, Selasa (8/1/2019).

Menurut dia, debat capres merupakan kewajiban yang telah ditentukan KPU dan ada dasar hukumnya, yang mana jika tidak dijalankan akan terkena sanksi.

Jubir BPN lainnya, Andre Rosiade juga sependapat dengan Habiburokhman. Ia mengatakan, BPN tak mungkin menolak debat capres karena itu merupakan hal penting.

"Tolonglah, rakyat jangan diperbodoh. Debat itu diatur oleh PKPU. Debat itu wajib. Jelas ada sanksi jika tak hadir. Masa enggak mau debat," katanya saat dihubungi Tirto, Senin (7/1/2019) malam.

Baca juga artikel terkait DEBAT PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno