Menuju konten utama

Pengacara Prabowo Kembali Ajukan Kasasi ke MA, BPN: Kami Tidak Tahu

Tanpa sepengetahuan Gerindra dan BPN, pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi terkait pelanggaran TSM Pilpres 2019 ke MA.

Pengacara Prabowo Kembali Ajukan Kasasi ke MA, BPN: Kami Tidak Tahu
Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Pengacara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Kasasi terkait dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) Pilpres 2019. Pengajuan ini merupakan yang kedua kalinya setelah kasasi yang pertama ditolak oleh MA sehari sebelum putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, ternyata pengajuan kasasi ini tanpa sepengetahuan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengakui hal tersebut.

"Perkara kasasi ini adalah perkara yang kemarin ditolak karena persoalan administrasi, dan memakai kuasa [hukum] yang lama, itu lawyer tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya [ke MA]," kata Dasco saat dihubungi, Selasa (9/7/2019) malam.

Dasco mengatakan, pengajuan kasasi tersebut sama sekali tidak dikoordinasikan dengannya. Untuk itulah, anggota Komisi III DPR RI itu akan berkomunikasi dengan Prabowo terkait dengan adanya kasasi kedua kalinya di MA itu.

"Kami tidak tahu dan tidak dikoordinasikan, apalagi minta izin. Saya akan koordinasikan dulu dengan pak Prabowo secepatnya. Dan saya sudah konfirmasi ke Pak Sandi bahwa Sandi enggak tahu soal itu. Karena ternyata yang dipakai kuasa yang lama," ujar Dasco.

Perkara ini berawal saat Ketua BPN Djoko Santoso mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran bersifat TSM ke Bawaslu. Tetapi, Bawaslu tidak menerima gugatan karena tidak ada alat bukti yang disertakan.

Lantas ia mengajukan kasasi atas putusan Bawaslu itu ke MA. Tetapi, MA justru tidak menerima gugatan yang diajukan. MA beralasan BPN tidak memiliki legal standing karena seharusnya, Prabowo-Sandi selaku peserta Pilpres 2019 yang mengajukan gugatan, bukan BPN.

Adanya kasasi yang kembali diajukan ke MA ini langsung ditanggapi Kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Yusril yakin Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak kasasi itu.

Yusril menganggap, pengajuan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke MA sudah tidak relevan. Ia menilai, pemohon dan permohonan yang sama sudah pernah diadili di level Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut, lanjutnya, akan menjadi ne bis in idem atau mengadili kasus yang dengan termohon yang sama dua kali.

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," ucap Yusril dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo yang tercatat sebagai kuasa hukum dalam kasasi ini enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini.

"Nanti dalam waktu dekat saya lakukan konferensi pers, saya jelaskan duduk persoalannya," kata Nicholay saat dihubungi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dhita Koesno