tirto.id -
"TKN yakin bahwa dalam putusannya, MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan putusan MA," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Arsul mengatakan tudingan kecurangan BPN ataupun pihak 02 memang minim pembuktian. Permohonan kasasi yang diajukan ke MA oleh BPN terkait dengan laporan kecurangan yang sebelumnya ditolak oleh Bawaslu.
"Faktualnya BPN tidak mampu membuktikannya," tegasnya lagi.
"Tuduhan-tuduhan TSM ini sangat mengada-ngada bahkan terkesan asal-asalan," kata Rofiq.
Dengan putusan MA, Rofiq berharap masyarakat sadar bahwa penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas dengan baik dan kubu 02 memang tidak punya bukti kuat atas tudingan mereka.
"Penolakan ini memberikan pesan bahwa tuduhan TSM ini adalah pepesan kosong," tegasnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri