tirto.id -
"TKN yakin bahwa dalam putusannya, MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan putusan MA," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Arsul mengatakan tudingan kecurangan BPN ataupun pihak 02 memang minim pembuktian. Permohonan kasasi yang diajukan ke MA oleh BPN terkait dengan laporan kecurangan yang sebelumnya ditolak oleh Bawaslu.
"Faktualnya BPN tidak mampu membuktikannya," tegasnya lagi.
"Tuduhan-tuduhan TSM ini sangat mengada-ngada bahkan terkesan asal-asalan," kata Rofiq.
Dengan putusan MA, Rofiq berharap masyarakat sadar bahwa penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas dengan baik dan kubu 02 memang tidak punya bukti kuat atas tudingan mereka.
"Penolakan ini memberikan pesan bahwa tuduhan TSM ini adalah pepesan kosong," tegasnya.
Kasasi yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (26/5/2019). Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin yakin Mahkamah Konstitusi juga akan menolak permohonan dari pihak 02.
"TKN yakin bahwa dalam putusannya, MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan putusan MA," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Arsul mengatakan tudingan kecurangan BPN ataupun pihak 02 memang minim pembuktian. Permohonan kasasi yang diajukan ke MA oleh BPN terkait dengan laporan kecurangan yang sebelumnya ditolak oleh Bawaslu.
"Faktualnya BPN tidak mampu membuktikannya," tegasnya lagi.
Wakil Sekretaris TKN Ahmad Rofiq mendukung dan mengapresiasi putusan MA tersebut. Senada dengan Arsul, Rofiq menilai tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tuduhan-tuduhan TSM ini sangat mengada-ngada bahkan terkesan asal-asalan," kata Rofiq.
Dengan putusan MA, Rofiq berharap masyarakat sadar bahwa penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas dengan baik dan kubu 02 memang tidak punya bukti kuat atas tudingan mereka.
"Penolakan ini memberikan pesan bahwa tuduhan TSM ini adalah pepesan kosong," tegasnya.
(tirto.id - Hukum)
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri