tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak gugatan perselisihan administrasi pemilihan (PAP) yang didaftarkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melawan Bawaslu. MA beralasan, objek yang digugat bukan Bawaslu, tetapi KPU.
"Objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA, yang menjadi objek seharusnya keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil berdasarkan putusan Bawaslu yang menyatakan calon presiden dan wakil melakukan TSM. Sehingga seharusnya Pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi," kata Karo Hukum dan Humas MA Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2019).
MA memandang objek yang berbeda membuat mereka tidak mengabulkan permohonan. Kemudian, MA memandang pemohon bukan calon presiden sehingga memutuskan menolak permohonan.
"Ini kasus, pemohon bukan calon presiden dan wakil, juga objeknya bukan keputusan KPU tetapi putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara aquo, dan dinyatakan tidak diterima," kata Abdullah.
Dalam dokumen yang diperoleh Tirto, BPN lewat Ketua Timses BPN Djoko Santoso beserta Sekjen BPN Hanafi Rais mengajukan sengketa pelanggaran administratif terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2109 atas putusan Bawaslu RI No 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Atas putusan ini, MA menolak permohonan BPN. Mereka juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri