Menuju konten utama

BPN Akui Perbaikan Pengajuan Kasasi oleh Kuasa Hukum Kedaluwarsa

BPN Prabowo-Sandiaga mengakui adanya perbaikan pengajuan kasasi oleh tim kuasa hukum telah kedaluwarsa dan tidak diketahui oleh BPN.

BPN Akui Perbaikan Pengajuan Kasasi oleh Kuasa Hukum Kedaluwarsa
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada media usai mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi, pengajuan kasasi ini tanpa sepengatahuan tim pemenangan Prabowo-Sandiaga.

Eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pengajuan kembali kasasi tersebut dilakukan oleh Nicholay Aprilindo, pengacara yang memang mendapatkan kuasa menangani kasus ini sejak awal.

Menurut Dasco, kasasi ini bukanlah yang kedua kalinya melainkan hanya upaya pendaftaran ulang dari kasasi yang sempat tidak diterima oleh MA atau NO (Niet Ontvankelijk verklaard) lantaran adanya syarat formil yang belum dilengkapi.

"Ini proses kasasi sebelum [putusan sengketa hasil Pilpres 2019] di MK yang belum diterima oleh MA karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki dan enggak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang," jelas Dasco saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).

Namun, Dasco menyayangkan pendaftaran ulang kasasi kali ini tanpa koordinasi dan pemberitahuan kepada dirinya. Ia pun menganggap pengajuan ulang kasasi ini sudah kedaluwarsa karena sudah melewati batas waktu perbaikan gugatan.

Selain itu kata Dasco sudah ada pula putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat dan tak ada lagi pihak yang bisa memperdebatkannya.

"Ya [atas nama Prabowo-Sandiaga] tapi kedaluarsa karena sudah lewat masa waktunya," ucap Dasco.

Perkara ini berawal saat Ketua BPN Djoko Santoso mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran bersifat TSM ke Bawaslu. Namun, Bawaslu tidak menerima gugatan karena tidak ada alat bukti yang disertakan.

Lantas ia mengajukan kasasi atas putusan Bawaslu itu ke MA. Namun, MA justru tidak menerima gugatan yang diajukan. MA beralasan BPN tidak memiliki legal standing karena seharusnya, Prabowo-Sandi selaku peserta Pilpres 2019 yang mengajukan gugatan, bukan BPN.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dhita Koesno