tirto.id - Saksi ahli sekaligus auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama, mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group mencapai Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar AS. Anjaz menyampaikan bahwa kerugian negara tersebut muncul akibat kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal yang dilakukan oleh Duta Palma Group.
“Dapat saya jelaskan bahwa pertama kali dalam menentukan metode adalah kami terlebih dahulu mengidentifikasi fakta-fakta atau kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Anjaz yang disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa korporasi PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).
Anjaz menjelaskan bahwa BPKP menggunakan dua pendekatan utama. Pertama, pendekatan hak, yaitu menghitung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya diterima negara namun tidak dibayarkan. Komponen ini meliputi dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH), denda, dan sewa.
“Bagaimana kami menggunakannya? Bahwa di sini kami, pendekatan PNBP yang kami lakukan adalah pendekatan penghitungan adalah pendekatan hak. Hak negara yang melekat, hak negara yang seharusnya diterima. Itu untuk komponen dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, sewa, keempat komponen tersebut," ujarnya.
Anjaz mengatakan pihaknya mengidentifikasi fakta di lapangan yang tak sesuai dengan aturan. Dia kemudian mengidentifikasi hak negara yang tidak diterima dan apakah timbul kewajiban bagi negara, lalu proses audit dilakukan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).
“Jadi, itu dua metodologi atau pendekatan yang kami gunakan secara umum dalam menghitung kerugian, dalam pendapat kami mengenai kerugian keuangan negara," tegas Anjaz.
Dia merincikan bahwa berdasarkan data BPKP, nilai kerugian yang timbul akibat pelanggaran Duta Palma Group mencapai Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS itu tersebar di lima anak perusahaan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Mengenai nilai dolar yang dihitung, Anjaz menjelaskan itu berbasis pada dana reboisasi yang tarif PNBP-nya memang diatur menggunakan mata uang asing sesuai ketentuan kementerian terkait.
Berikut rincian besaran kerugian negara yang ditimbulakn masing-masing anak usaha Duta Palma Group: PT Panca Agro Lestari Rp522 miliar sekian dan 1,5 juta dolar AS; PT Palma Satu Rp1,4 triliun Rupiah dan 3,2 juta dolar AS; PT Banyu Bening Utama Rp919 miliar dan 429 ribu dolar AS; PT Seberida Subur Rp 716 miliar dan 116 ribu dolar AS; kemudian PT Kencana Amal Tani Rp1,2 triliun dan 2,2 juta dolar AS.
Dalam persidangan yang sama, ahli perekonomian negara dari UGM, Wuri Handayani, turut memaparkan temuan mengenai keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut. Melalui analisis tahunan dan antarperusahaan, Wuri menyimpulkan total keuntungan duit ilegal dari Duta Palma Group mencapai Rp2,23 triliun atau dibulatkan menjadi Rp2,3 triliun.
"Kita mendapatkan total keuntungan yang diterima oleh grup ini, lima perusahaan, yaitu sebesar Rp2.238.274.248.234," kata Wuri.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































