tirto.id -
Oleh karena itu, Ardiansyah meminta pemerintah agar segera menyusun aturan hukum terkait transportasi online.
"Ini terkait kebijakan pengaturan dan kepastian hukum yang menyangkut sistem transaksi elektronik fintech, dan kerahasiaan data pribadi," ujarnya saat menjadi pembicara di Catatan Akhir Tahun BPKN 2018 di Kementerian Perdagangan, Jl MI Ridwan Rais No.5, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
BPKN melihat bahwa aspek disiplin regulator dalam membina dan mengawasi sektor dan pelaku menjadi faktor utama untuk mengurangi insiden kecelakaan di bisnis transportasi online.
Ia juga meminta pemerintah segera menyusun aturan hukum yang sesuai dengan perkembangan dengan lahirnya perusahaan-perusahaan transportasi berbasis aplikasi online.
"Terutama ojek online, Gocar, Grab dan sebagainya," pungkasnya.
Apalagi jika dilihat realitanya, yang merekrut pengemudi transportasi online adalah perusahaan aplikasi tersebut. Kemudian juga yang menentukan nilai transaksi adalah perusahaan aplikasi juga.
"Dari dua alasan itu BPKN melihat bahwa perusahaan aplikasi hendaknya disetarakan dengan perusahaan angkutan transportasi darat," tutupnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri