Menuju konten utama

BPKN Minta Pemerintah Segera Susun Aturan Hukum Transportasi Online

BPKN meminta pemerintah agar segera menyusun aturan hukum yang jelas terkait transportasi online.

BPKN Minta Pemerintah Segera Susun Aturan Hukum Transportasi Online
Seorang pengemudi GrabBike, pesaing langsung dari aplikasi taksi sepeda motor Go-Jek, mengendarai dengan seorang pelanggan melalui lalu lintas di Jakarta, Indonesia, Jumat, 29 April 2016. Aplikasi pengendara sepeda motor sekarang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di kota yang dikenal memiliki lalu lintas terburuk di dunia. AP Photo / Tatan Syuflana

tirto.id -

Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN), Ardiansyah Parman mencermati masih belum adanya kebijakan dan pengaturan yang menjamin adanya kepastian hukum bagi pengguna atau konsumen dengan pelaku usaha transportasi online.

Oleh karena itu, Ardiansyah meminta pemerintah agar segera menyusun aturan hukum terkait transportasi online.

"Ini terkait kebijakan pengaturan dan kepastian hukum yang menyangkut sistem transaksi elektronik fintech, dan kerahasiaan data pribadi," ujarnya saat menjadi pembicara di Catatan Akhir Tahun BPKN 2018 di Kementerian Perdagangan, Jl MI Ridwan Rais No.5, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

BPKN melihat bahwa aspek disiplin regulator dalam membina dan mengawasi sektor dan pelaku menjadi faktor utama untuk mengurangi insiden kecelakaan di bisnis transportasi online.

Ia juga meminta pemerintah segera menyusun aturan hukum yang sesuai dengan perkembangan dengan lahirnya perusahaan-perusahaan transportasi berbasis aplikasi online.

"Terutama ojek online, Gocar, Grab dan sebagainya," pungkasnya.

Apalagi jika dilihat realitanya, yang merekrut pengemudi transportasi online adalah perusahaan aplikasi tersebut. Kemudian juga yang menentukan nilai transaksi adalah perusahaan aplikasi juga.

"Dari dua alasan itu BPKN melihat bahwa perusahaan aplikasi hendaknya disetarakan dengan perusahaan angkutan transportasi darat," tutupnya.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri