Menuju konten utama

BPK Belum Beri Opini WTP Kepada 8 Kementerian dan Lembaga

Sebanyak enam LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) diberikan kepada dua LKKL.

BPK Belum Beri Opini WTP Kepada 8 Kementerian dan Lembaga
Kantor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). FOTO/ANTARA FOTO

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017. Adapun pemberian opini tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) ditambah satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Perolehan opini WTP itu pun mengartikan bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 telah disajikan dengan standar akuntansi pemerintah.

“Pemerintah telah mengungkapkan secara memadahi atas hal-hal yang material dalam Catatan atas Laporan Keuangan, yang mencakup penjelasan umum dan penjelasan atas akun-akun laporan keuangan,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (31/5/2018).

Dari seluruh laporan keuangan yang diperiksa, sebanyak 79 LKKL dan satu LKBUN memperoleh opini WTP. Namun, delapan LKKL 2017 belum memperoleh opini WTP. Sebanyak enam LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) diberikan kepada dua LKKL.

BPK menyebutkan keenam kementerian/lembaga yang memperoleh opini WDP itu ialah Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI.

Sementara kementerian/lembaga yang memperoleh opini TMP ialah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN 2017 pada 8 LKKL itu meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), belanja barang, belanja modal, piutang bukan pajak, persediaan, aset tetap, aset lainnya, dan utang kepada pihak ketiga,” ujar Moermahadi.

Lebih lanjut, Moermahadi sempat menyoroti masalah persediaan pada Kementerian Pertahanan yang disebutnya karena ada mekanisme pelaksanaan anggaran secara khusus yang berbeda dengan kementerian/lembaga lainnya.

Menurut Moermahadi, hal tersebut berdampak pada kompleksitas pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan Kementerian Pertahanan terkait belanja, persediaan, aset tetap, dan dana yang dibatasi penggunaannya.

Mekanisme pelaksanaan anggaran tersebut diharapkan dapat segera diperbaiki dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Moermahadi.

Dalam pemeriksaan terhadap LKPP 2017 ini, BPK turut menyampaikan sejumlah temuan yang berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan.

Di samping itu, BPK juga menyoroti dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional 2017 yang belum mampu menyelesaikan masalah defisit, penatausahaan dan pencatatan PNBP, belanja, piutang PNBP, persediaan, aset tetap, dan utang; serta penambahan pagu anggaran subsidi listrik sebesar Rp5,22 triliun yang tidak sesuai UU APBN-P.

Baca juga artikel terkait OPINI WTP atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari