tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta atas audit Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2017.
Predikat WTP tersebut diberikan kepada Pemprov DKI setelah empat tahun berturut-turut, sejak 2013, mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Anggota V BPK Perwakilan DKI Jakarta Isma Yatun, mengatakan, opini WTP diberikan karena Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK di tahun sebelumnya.
Salah satu masalah yang jadi catatan BPK saat itu, adalah pencatat serta pengelolaan aset tetap daerah yang dianggap belum menjalankan rekomendasi tahun 2016.
"BPK memberikan penekanan atas suatu hal yaitu perlunya perhatian terhadap penatausahaan aset tetap secara sistematis dan berkelanjutan, mengingat besarnya nilai jumlah serta kompleksitas jenis aset tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Ismi usai rapat Paripurna di DPRD DKI, Senin (28/5/2018).
Menurut BPK, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti cukup baik salah satunya dengan pembentukan Badan Pengelola Aset Daerah yang dikepalai oleh Ahmad Firdaus.
"Dari mulai pembentukan organisasi SDM, sampai sistem dengan adanya inventaris barang," tambah Ismi.
Di samping itu, Pemprov juga telah melakukan penyempurnaan atas sistem informasi aset serta Karta Inventaris Barang (KIB) yang lebih informatif. catatan-catatan aset yang belum valid serta nilai aset yang belum wajar juga telah ditelusuri dan dikoreksi.
"Sampailah pada laporan keuangan TA 2017 ini, berdasarkan kompleksitas yang luar biasa atas aset tetap tersebut, Pemporv DKI Jakarta dengan sangat serius bisa menindaklanjutinya," ujar Ismi.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora