Menuju konten utama

Ada Jasa Ahok di Balik Opini WTP Pemprov DKI Era Anies-Sandiaga

Sistem informasi aset yang diterapkan merupakan pengembangan dari sistem e-budgeting yang dirintis sejak era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memimpin DKI.

Ada Jasa Ahok di Balik Opini WTP Pemprov DKI Era Anies-Sandiaga
Suasana Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit laporan keuangan Pemprov DKI 2017. Predikat WTP ini diraih setelah empat tahun berturut-turut selalu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersyukur serta menyambut gembira predikat WTP yang diberikan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI 2017. Anies menyebut hal itu sebagai berkah Ramadan atas jerih jerih payah semua pejabat provinsi yang dipimpin oleh Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno.

“Terakhir, kami [Pemprov DKI] mendapatkan opini WTP itu atas laporan tahun 2012,” kata Anies Baswedan, seusai sidang paripurna, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).

Selama empat tahun berturut-turut, sejak 2013 hingga 2016, audit BPK atas laporan keuangan DKI memang selalu bermuara pada opini Wajar Dengan Pengecualian. Pangkal masalahnya hampir sama: tidak jauh-jauh dari persoalan aset tetap, piutang pajak, serta piutang lainnya yang berdampak pada penyajian laporan keuangan.

Anggota V BPK Perwakilan DKI Jakarta, Isma Yatun mengatakan, opini WTP diberikan karena Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK di tahun sebelumnya. Terutama, kata dia, “soal sistem pengendalian pencatatan Barang Milik Daerah (Aset Tetap) yang belum memadai.”

Lantas, apakah pengelolaan aset Pemprov DKI saat ini telah memadai? Benarkah rekomendasi-rekomendasi sebelumnya telah dijalankan?

Perbedaan dengan Tahun-tahun Sebelumnya

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan bahwa pengelolaan aset memang berjalan lebih optimal pada pertengahan 2017. Hal itu tak lepas dari pemisahan pengelolaan aset dan keuangan pada awal 2017.

Sebelumnya, hingga tahun 2016, dua entitas itu dikelola bersamaan di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Saat Plt Gubernur Sumarsono menjabat, BPKAD lalu dipisah dengan pertimbangan besarnya aset yang dimiliki DKI, lebih dari Rp475 tiriliun.

Dasar hukum yang dipakai untuk pemisahan tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017.

Setelah itu, kata Michael, pembenahan aset dan pengelolaan keuangan segera dilakukan antara lain dengan menyempurnakan sistem informasi aset, serta Kartu Inventaris Barang (KIB).

Sistem informasi aset tersebut, kata Michael, merupakan pengembangan dari sistem e-budgeting yang dirintis sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memimpin DKI.

“Mulai 2015, 2016, dua tahun lho, enggak bisa sekejap. DKI ini APBD-nya Rp77 triliun. Kami menggabungkan dari 722 SKPD seluruh DKI. Tentunya harus punya sistem yang andal,” kata Micahael saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).

Selain itu, kata dia, kerja-kerja untuk meraih opini WTP juga didorong lewat pembentukan tim "Road to WTP" yang dipimpin oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno pada akhir Oktober 2017.

Setiap pekan, kata Michael, tim tersebut menggelar rapat untuk merekap ulang seluruh aset, melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi BPK serta menyusun laporan keuangan 2017. Catatan-catatan aset yang belum valid serta nilai aset yang belum wajar juga telah ditelusuri dan dikoreksi.

“Nah, sekarang sistem kami sudah lumayan bagus dinilai oleh BPK. Sudah bisa menghasilkan laporan keuangan by sistem,” kata Michael menjelaskan.

Meski demikian, Michael menyampaikan bahwa tak banyak yang berbeda dalam tim “Road to WTP.” Sejak tahun-tahun sebelumnya, persiapan laporan keuangan memang telah dimulai sejak akhir tahun. Termasuk, kata dia, pendampingan dan asistensi penyusunan laporan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"BPKP, mereka aparat pengawas internal di pemerintahan pusat yang kebetulan memiliki perwakilan di Provinsi DKI. Jadi kami dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan daerah itu diasistensi didampingi oleh mereka,” kata Michael menambahkan.

Yang Belum Selesai dari Rekomendasi BPK

Meski predikat WTP telah diterima, Michael mengakui bahwa ada sejumlah persoalan seputar aset belum selesai. Beberapa permasalahan, seperti status lahan Cengkareng Barat. Hanya saja status pencatatannya diperjelas, yakni milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP).

Terkait kasus hukum pembelian lahan tersebut, ucap Michael, masih bergulir di pengadilan. “Kami audiensi. Ada treatment-nya, ada standar akuntansi pemerintahannya. Kami pakainya itu. Kami mengacu ke sana. Itulah yang dijadikan standar oleh BPK melakukan pembandingan,” kata dia.

Hal serupa juga dilakukan untuk kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang sempat membuat Pemprov DKI bersitegang dengan BPK pada 2016.

Dalam laporan keuangan 2015, menurut audit BPK, ada unsur kerugian negara sebesar Rp191 miliar berupa kelebihan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dibayarkan Pemprov DKI. “Kami sudah sajikan di catatan laporan keuangan [soal penyelesaiannya]" terang Michael.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus juga mengakui bahwa ada beberapa rekomendasi BPK yang belum dijalankan. Dari sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK, yang memuluskan Pemprov DKI mendapat opini WTP adalah perbaikan sistem aset, pencatatan aset Dinas Pendidikan, serta penerbitan buku aset dan buku barang daerah.

“Alhamdulillah sesuai janji BPK ada rekomendasi yang kami kerjakan, kami mendapatkan WTP,” kata Firdaus menjelaskan.

Dalam hal itu, kata dia, persoalan piutang pajak dan piutang lainnya masih belum tertagih dengan maksimal. Bentuk piutang tersebut bermacam-macam. Menurut Firdaus, sebagian di antaranya merupakan piutang terkait dengan pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

“Ada beberapa yang belum. Kemarin kami kejar alhamdulilah mereka banyak yang mengadakan serah terima,” kata Firdaus, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/5/2018).

Penarikan piutang tersebut dapat berasal dari penerbitan surat prinsip pembebasan lahan dan surat izin penunjukan dan penggunaan tanah (SIPPT) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Dasar hukum surat prinsip pembebasan lahan adalah SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Prosedur Permohonan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah untuk Kepentingan Dinas atau Swasta.

Aturan itu mewajibkan tiap perusahaan atau badan hukum, yang membeli lahan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi, membangun fasilitas publik, seperti jalan, taman, atau sekolah jika surat prinsip telah diterbitkan.

Sementara SIPPT diatur oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990. Aturan itu mewajibkan penyediaan 20 persen dari luas lahan efektif proyek perumahan untuk pembangunan rumah susun.

Menurut Firdaus, kendala penarikan piutang terdapat pada banyaknya perusahaan lama yang telah berganti kepengurusan direksi, serta tidak tercatat dalam dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta.

Pada awal 2017, piutang dalam bentuk aset yang belum tertagih di DKI Jakarta senilai Rp11,8 triliun. "Tetapi pada dasarnya [tetap wajib], mereka kan terjadi pergantian struktur di perusahaan mereka, sehingga ketika [itu] kami ingatkan masih ada kewajiban,” kata Firdaus.

Baca juga artikel terkait OPINI WTP atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz