tirto.id - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated bakal diresmikan Presiden Jokowi pada pekan ini usai mendapatkan sertifikat laik operasi pada 11 Desember 2019.
"Sertifikat layak operasi itu akan kami terbitkan maksimal 11 Desember. Yah peresmiannya mungkin setelah itu, atau sebelum tanggal 15 Desember, tapi harapan kami bisa lebih cepat," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Perihal tarif, Danang mengatakan pihaknya masih mengkaji nominal yang tepat untuk ditetapkan di Jalan Tol Japek Elevated tersebut. Namun, ia menargetkan pengajuan angka tarif untuk jalan tol Japek Elevated itu pada bulan ini.
"Kalau untuk tarif kita masih ada waktu untuk satu bulan dari sekarang. Kita masih butuh waktu. Harapan kami, submission atau pengajuan kepada bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono itu akhir tahun ini," jelasnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan akan mengoperasikan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II mulai 20 Desember mendatang.
“Kami sepakat bahwa tanggal 20 Desember, tol elevated mulai bisa dipakai,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai meninjau dan menjajal langsung tol elevated Jakarta-Cikampek, Minggu (8/12).
Semula Tol Layang Japek II itu akan dioperasikan pada 15 Desember, namun dengan mempertimbangkan masih ada pekerjaan-pekerjaan yang mesti diselesaikan, pemerintah memutuskan menggeser waktu beroperasinya tol tersebut menjadi 20 Desember mendatang.
“Digeser menjadi tanggal 20 Desember, karena ada hal-hal yang mesti diselesaikan, seperti jalan yang belum rata sehingga mengurangi kenyamanan. Selain itu, tanggal 20 Desember 2019 diprediksi menjadi puncak lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru,” ungkap Menhub.
Menurut Menhub, kendaraan yang dapat masuk tol layang hanya golongan 1 non bus dan belum akan dikenakan tarif alias masih gratis. Kecepatan juga akan dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Law Enforcement.
“Kami sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Dan kita sudah menugaskan petugas di setiap 4 km,” jelas Menhub.
Menhub menambahkan jalan tol layang ini akan beroperasi secara komersial pada bulan Januari atau Februari 2020.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang