Menuju konten utama

Bos Skincare Ilegal Divonis Ringan, Cuma Dihukum 10 Bulan

Putusan pada bos skincare jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Bos Skincare Ilegal Divonis Ringan, Cuma Dihukum 10 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran produk skincare ilegal. (Sumber Foto: dokumentasi tribun timur)

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis ringan terhadap Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran produk skincare ilegal yang sempat menyita perhatian publik. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (7/7/2025), Mira hanya dijatuhi pidana 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider dua bulan kurungan.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota. Mira hadir dengan pakaian serba putih, didampingi kuasa hukumnya, Ida Hamidah.

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnikar, yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Hakim Arif Wisaksono dalam amar putusannya menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah mengedarkan produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar mutu sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan. Namun, menurut hakim, tidak cukup bukti bahwa produk tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

“Majelis mempertimbangkan bahwa tidak ditemukan bahan aktif berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium. Unsur membahayakan kesehatan publik tidak sepenuhnya terpenuhi,” ujar Arif saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa selama proses persidangan bersikap kooperatif, belum pernah dihukum sebelumnya, dan mengakui kesalahannya, sehingga menjadi faktor yang meringankan.

“Terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum, dan telah mengakui perbuatannya. Ini menjadi dasar pengurangan hukuman,” imbuh Arif.

Kuasa hukum Mira, Ida Hamidah, menilai vonis tersebut jauh lebih adil dibanding tuntutan jaksa. Ia sejak awal menyebut bahwa kasus ini adalah pelanggaran administratif terkait pencantuman barcode dan kemasan, bukan soal keamanan produk.

“Ini bukan soal racun atau merkuri, tapi soal barcode dan label. Produk klien kami tidak terbukti berbahaya. Pemeriksaan BPOM tidak menemukan zat berbahaya,” tegas Ida kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menyoroti ketimpangan dalam tuntutan hukum terhadap kasus serupa.

“Ada terdakwa lain dalam kasus sejenis yang hanya dituntut lima tahun meski terbukti pakai bahan berbahaya. Sementara klien kami dituntut enam tahun padahal tak ada unsur membahayakan,” katanya.

Ida menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding, namun tetap menekankan pentingnya keadilan dalam proses penegakan hukum di bidang kesehatan dan kosmetik.

Keluarga Terharu, Publik Pertanyakan

Putusan hakim disambut haru oleh keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Beberapa dari mereka terlihat meneteskan air mata usai sidang dinyatakan selesai.

Namun, di sisi lain, sejumlah pengamat kesehatan masyarakat dan aktivis konsumen mempertanyakan vonis ringan tersebut, mengingat produk ilegal tanpa izin edar dapat menimbulkan risiko serius bagi masyarakat.

“Izin edar dan uji keamanan itu wajib. Walaupun tak ditemukan merkuri, tindakan mengedarkan produk tanpa sertifikasi tetap berbahaya secara sistemik,” kata Diah Ramadhani, aktivis Yayasan Konsumen Sehat.

Baca juga artikel terkait PRODUK SKINCARE atau tulisan lainnya dari Viralin Makassar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Viralin Makassar
Penulis: Viralin Makassar
Editor: Siti Fatimah