Menuju konten utama

Vonis Bos Skincare di Makassar Diperberat jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman terhadap Mira diperberat menjadi 4 tahun penjara usai banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Vonis Bos Skincare di Makassar Diperberat jadi 4 Tahun Penjara
Mira Hayati, pengusaha skincare asal Makassar usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. (Sumber: Kejati Sulsel)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mira Hayati, pengusaha skincare asal Makassar yang dikenal lewat penjualan produk perawatan kulit secara daring maupun offline, kini harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Hukuman terhadap Mira diperberat menjadi 4 tahun penjara setelah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks dan diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (7/8/2025).

Vonis ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Makassar yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Selain pidana badan, Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan tersebut.

Dalam poin ketiga, majelis hakim juga memerintahkan agar Mira ditahan di Rutan Negara.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Parawansa, membenarkan putusan tersebut. “Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan hukuman menjadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar,” kata dia.

Sebelumnya, Mira Hayati ditangkap atas kasus peredaran skincare yang mengandung merkuri di Makassar. Dalam sidang tuntutan di PN Makassar, Selasa (3/5/2025), jaksa menuntutnya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yusnikar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Arif Wisaksono. Jaksa menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan Mira meresahkan masyarakat, membahayakan kesehatan pengguna, serta kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk. Mira juga pernah mendapat teguran dari BPOM Makassar namun tetap melanjutkan usahanya.

"‎Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa kala itu.

Sementara hal yang meringankan, Mira bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Namun, dalam sidang putusan, hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider dua bulan kurungan.

====

Viralin Makassar adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait SKINCARE atau tulisan lainnya dari Viralin Makassar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Viralin Makassar
Penulis: Viralin Makassar
Editor: Abdul Aziz