Menuju konten utama

BNPT Cegah 27 Rencana Serangan Terorisme selama 3 Tahun Terakhir

Eddy menjelaskan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan Undang-Undang Terorisme dengan pendekatan pre-emptive justice.

BNPT Cegah 27 Rencana Serangan Terorisme selama 3 Tahun Terakhir
Pernyataan Pers Akhir Tahun & Perkembangan Tren Terorisme Indonesia 2025, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Jakarta Selasa (30/12/2025) tirto.id/Alfitra

tirto.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen (Purn) Eddy Hartono, mengungkapkan bahwa BNPT bersama aparat terkait berhasil mencegah 27 rencana serangan terorisme dalam 3 tahun terakhir.

“Selama tiga tahun terakhir terdapat 27 perencanaan serangan yang berhasil dicegah. Artinya, dalam kurun waktu tersebut aparat intelijen dan aparat penegak hukum mampu mencegah terjadinya tindak pidana terorisme,” ujar Eddy dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun & Perkembangan Tren Terorisme Indonesia yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Hotel Pullman Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Eddy menjelaskan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mengedepankan pendekatan pre-emptive justice.

“Artinya, perbuatan persiapan [terorisme] sudah masuk dalam norma hukum pidana. Ketentuan ini juga diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku, di mana perbuatan persiapan juga dapat dipidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam tiga tahun terakhir aparat penegak hukum telah menangkap sebanyak 230 orang yang terkait dengan aktivitas terorisme di Indonesia. Selain itu, sebanyak 362 orang telah menjalani proses persidangan dalam periode yang sama.

BNPT juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 dinamika terorisme di Indonesia menunjukkan pergeseran pola, dari ancaman fisik menuju penyebaran ideologi melalui ruang digital. Fenomena ini ditunjukkan oleh temuan sebanyak 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme (IRT), yang didominasi oleh konten propaganda, pendanaan, serta perekrutan.

Baca juga artikel terkait AKSI TEROR atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Andrian Pratama Taher