tirto.id -
"Penetapan tersebut dilakukan setelah rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok di Tanjung Kabupaten Lombok Utara," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, dalam rilis yang diterima Tirto, Sabtu (25/8/2018).
Menurut Sutopo, saat ini masih dibahas periode transisi darurat ke pemulihan untuk penanganan dampak gempa Lombok. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur NTB melalui surat keputusan penetapan transisi darurat ke pemulihan penanganan dampak gempa Lombok.
"Dalam konteks penanganan darurat bencana gempa Lombok, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Jadi ini masalah administrasi saja," tambahnya.
Sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
BNPB juga mengklaim situasi masyarakat Lombok mulai membaik setelah mereka turun memberikan bantuan dalam tiga minggu terakhir.
"Situasinya berjalan dengan baik, perbaikan kehidupan sehari-hari sudah lebih baik dari sebelumnya," ujar Deputi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Wisnu Wijaya melalui saluran telepon dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).
Dari pantauan BNPB, situasi infrastruktur di Lombok tidak sepenuhnya rusak. Wisnu mengklaim, beberapa infrastruktur masih bisa digunakan untuk beraktivitas. Ia mencontohkan fasilitas dari Mataram ke Lombok Timur yang bisa dilalui dengan kendaraan roda empat.
"Dari Mataram ke Lombok Timur dengan mobil kecepakatan 60-70 kilometer/jam bisa berjalan lancar tanpa ada retakan berarti," kata Wisnu.
"Begitu pun sekolah. Ini jadi problem, karena mereka sudah 1 bulan tidak masuk sekolah, ini kita harus segera dorong mereka untuk bersekolah kembali," kata Wisnu.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri