Menuju konten utama

Jokowi Sudah Terbitkan Inpres Penanganan Dampak Gempa Lombok

Saat ditanya oleh wartawan mengenai terbitnya Inpres penanganan gempa Lombok tersebut, Presiden Jokowi menjawab singkat, “Sudah".

Jokowi Sudah Terbitkan Inpres Penanganan Dampak Gempa Lombok
Sejumlah orang melintas di areal parkir ruang tunggu yang retak akibat gempa, di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8/2018). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) dalam penanganan dampak gempa yang terjadi di Lombok, NTB secara nasional.

Saat ditanya oleh wartawan mengenai terbitnya Inpres tersebut, Presiden Jokowi menjawab singkat, “Sudah".

Jokowi memastikan penanganan secara nasional terhadap dampak gempa yang mengguncang Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dikerjakan bersama dengan provinsi dan kabupaten.

Memang ini kita masih pada tahapan-tahapan terutama yang berkaitan dengan penyampaian untuk bantuan yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan masih pada proses administrasi secara besar-besaran, ini menyangkut prosedur,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menyerahkan hewan korban kepada pengurus PP Muhammadiyah, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018) pagi, dikutip dari setkab.go.id.

Nanti kalau sudah selesai dalam jumlah yang banyak, Presiden Jokowi mengatakan dirinya akan datang lagi ke Lombok.

Mungkin dalam minggu ini atau awal minggu depan, supaya masyarakat segera bisa memperbaiki rumahnya kembali, ada kegiatan-kegiatan ekonomi yang bergerak di sana,” ujar Presiden Jokowi.

Kepala Negara berharap, kegiatan masyarakat di Lombok bisa segera pulih kembali. Namun ia juga mengingatkan, masih ada gempa-gempa susulan yang terjadi di sana, seperti malam tadi juga masih terjadi gempa susulan yang cukup besar.

Terkait dengan gempa Lombok yang belum ditetapkan sebagai bencana nasional, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan penetapan status bencana nasional pada kejadian di NTB tidak relevan mengingat sudah banyaknya bantuan tenaga yang dikerahkan oleh pemerintah pusat.

“Rumah sakit, Kemensos, Kemenkes, TNI, semua sudah kami kerahkan ke daerah. Tanpa status tersebut, bantuan nasional sudah dikerahkan,” kata Willem saat berada di Lombok. Pernyataan Willem ini telah dikonfirmasi Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Sutopo Purwo Nugroho.

“Status bencana nasional bisa ada jika pemerintah daerah kolaps,” kata Willem.

Jika merujuk pada Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, terdapat lima variabel bagaimana sebuah bencana bisa dinaikkan menjadi status bencana nasional, yaitu: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

UU ini mengatur penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. Penetapan skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.

Baca juga artikel terkait GEMPA NTB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri