Menuju konten utama
Periksa Data

Menguji Ucapan Pramono Anung: Status Bencana Nasional Bikin Rugi?

Ada atau tidaknya status bencana nasional terhadap musibah letusan Gunung Agung akhir tahun lalu telah berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

Menguji Ucapan Pramono Anung: Status Bencana Nasional Bikin Rugi?
Infografik Periksa Data Bencana Nasional Dan Klaim Untung Rugi

tirto.id - “Supaya tidak salah persepsi, kalau kita menyatakan bencana nasional berarti bencana itu adalah seluruh nasional RI dan menjadikan 'travel warning' negara-negara bukan hanya ke Lombok tapi bisa ke Bali dampaknya luar biasa yang biasanya tidak diketahui oleh publik. Maka penanganannya seperti bencana nasional,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Ini adalah tanggapan Pramono atas desakan sejumlah pihak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menyatakan bencana gempa Lombok menjadi bencana nasional dari tanggap darurat di NTB. Pramono menyatakan bahwa Indonesia akan mengalami kerugian sangat besar apabila bencana gempa Lombok dinyatakan sebagai bencana nasional.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencoba menguatkan argumen Pramono. Ia beralibi soal pengalaman penanganan bencana letusan Gunung Agung di Bali beberapa waktu lalu.

“Kalau pakai terminologi bencana nasional nanti 'travel warning', kan jadi repot, tapi kalau standar penanganan sudah sama semua. Pengalaman kita waktu di Bali begitu kita mengatakan bencana nasional, langsung (wisatawan) lari. Padahal 'treatment'-nya sama saja," ucap Luhut.

Dua klaim pejabat pemerintah pusat ihwal kekhawatiran status bencana nasional di Lombok akan mendorong wilayah Indonesia masuk dalam kategori travel warning memang bukan tanpa sebab. Di atas kertas, Lombok dan Bali memang jadi destinasi utama para turis mancanegara di Indonesia.

Kontribusi Wisman Di Bali dan Lombok

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata (Kemenpar) pada 2016-2017, Bali termasuk pintu utama masuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia. Pada 2016, tercatat ada sebanyak 2.603.195 kunjungan wisman masuk melalui Bandara Ngurah Rai di Bali. Sementara itu, pada 2017, jumlahnya tercatat 2.749.321 kunjungan wisman.

Sementara, untuk Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggunakan data yang sama, pada 2016, jumlah kunjungan wisman yang masuk melalui Bandara Internasional Lombok mencapai 17.705 kunjungan wisman, dan 18.335 kunjungan pada 2017. Sehingga menempatkan Bandara Internasional Lombok sebagai pintu masuk ke NTB dalam posisi 10 dari 19 pintu masuk kunjungan wisman. Pada 2016, posisinya bertengger di urutan ke-11.

Infografik Periksa Data Bencana Nasional

Berdasarkan data yang ada, Bali menjadi wilayah penting pariwisata bagi pemerintah karena sumbangsih jumlah kunjungan wisman yang masuk ke Indonesia. Artinya, secara kuantitas, Bali adalah primadona pendulang kunjungan wisman. Sedangkan wilayah NTB (Lombok pintu masuknya) menjadi wilayah potensial tengah dari sisi sumbangsih jumlah wisman yang masuk. Jumlahnya berada dalam rentan peringkat 9-11 dari 19 pintu masuk ke Indonesia.

Gempa Lombok dan Status Bencana

Sejak akhir Juli dan memasuki Agustus 2018, Pulau Lombok NTB terjadi rangkaian gempa besar dan skala kecil. Dampaknya tak hanya kerusakan fisik tapi korban jiwa dan luka-luka. Musibah ini langsung menjadi perhatian dunia, terutama negara-negara yang punya kepentingan terhadap warga negaranya yang beraktivitas di Lombok dan sekitarnya.

Beberapa negara tercatat mengeluarkan travel advisory terkait dengan situasi gempa di Lombok. Inggris misalnya, mengeluarkan arahan berupa “advise against all but essential travel” untuk beberapa area di wilayah Lombok yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2018.

Amerika Serikat (AS) terlihat hanya mengeluarkan update informasi berita alert. Arahan memberi semacam petunjuk bahwa para pelancong dapat meninjau kembali rencana perjalanan mereka. Terutama terkait dengan ketersediaan layanan di wilayah Lombok. Sedangkan Singapura, sama seperti Inggris telah mengeluarkan travel advisory-nya pada 6 Agustus 2018.

Di dalam negeri, masalah gempa Lombok juga jadi sorotan terutama ihwal status penanganan bencana yang masih sebagai bencana daerah. Semenjak gempa 29 Juli 2018, Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi (TGB) telah menetapkan masa tanggap darurat selama tiga hari. Itu adalah jangka waktu untuk melakukan penanganan dampak gempa.

Sementara, masa tanggap darurat setelah gempa 5 Agustus 2018 berlangsung selama seminggu. TGB telah menetapkan masa tanggap darurat di wilayah itu hingga 11 Agustus 2018. Perkembangan terakhir, termasuk dengan kejadian gempa 19 Agustus 2018, masa tanggap darurat di NTB telah diperpanjang dan berlangsung hingga 25 Agustus 2018.

Sikap enggan pemerintah pusat menaikkan status menjadi bencana nasional di Lombok berkaca pada kasus erupsi Gunung Agung, Bali tahun lalu. Saat itu, bencana dan statusnya telah mendorong turunnya angka wisatawan asing. Status pernyataan tanggap darurat penanganan pengungsi dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika pada 29 September 2017.

Berdasarkan data Kemenpar, jumlah kunjungan wisman ke Bali setelah Agustus 2017 trennya menurun, bahkan nilainya cukup drastis. Beberapa negara tercatat mengeluarkan travel advisory terkait dengan aktivitas erupsi Gunung Agung, Bali tahun 2017.

Infografik Periksa Data Bencana Nasional

Aktivitas Gunung Agung, Bali tahun 2017 terjadi dalam dua periode. Periode pertama antara September-Oktober dan periode kedua terjadi pada November-Desember 2017.

Pada Agustus 2017 data menunjukkan jumlah kunjungan wisman yang masuk ke Bali tercatat mencapai 601.553 kunjungan wisman, lalu menurun pada September (551.968 kunjungan wisman), turun kembali pada Oktober (464.703 kunjungan wisman), dan November (360.043 kunjungan wisman). Pada Desember jumlah hanya mampu mencapai 390.440 kunjungan wisman saja.

Perbandingan dengan 2016, persentase perubahannya (yoy) untuk bulan yang sama tercatat: November, minus 9,62 persen dan Desember, minus 29,73 persen. Artinya situasi bencana erupsi Gunung Agung, Bali pada 2017 berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisman, terutama periode Oktober-Desember.

Erupsi Gunung Agung, Bukan Bencana Nasional

Yang patut jadi perhatikan adalah soal penanganan dampak bencana erupsi Gunung Agung, Bali saat itu tanpa adanya status "bencana nasional".

Awalnya pemerintah memang bersiap dengan mitigasi, setelah status Awas berlaku 22 September 2017. Ini mengingat bahwa erupsi gunung berapi dapat berlangsung lama dan tanpa kepastian. Saat itu, status bencana adalah tanggap darurat daerah. Juga tercatat statusnya beberapa kali diperpanjang. Bahkan pemerintah Kabupaten Karangasem, lokasi Gunung Agung, tercatat masih menetapkan status tanggap darurat hingga Desember 2017. Namun, rapat terbatas Presiden Jokowi di Wisma Diklat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Werdhapura, Sanur, Bali, pada 22 Desember 2017 memutuskan mencabut status itu.

Sepanjang catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status bencana nasional baru pertama kali pernah dipergunakan. Hal itu terjadi untuk bencana tsunami Aceh pada akhir 2004. Alasannya, seperti dikutip dari situs BNPB, bencana telah membuat Pemkab/Pemkot dan Pemprov Aceh dan Sumut lumpuh pada saat itu.

Gempa bumi Yogyakarta 5,9 SR yang terjadi pada 27 Mei 2006, pun tidak tercatat berstatus bencana nasional. Pemerintah hanya menetapkan status tanggap darurat daerah. Awalnya disebut akan berlangsung selama tiga bulan. Namun, dengan perkembangan pemulihan kehidupan masyarakat, pada 3 Juli 2016 status itu telah dicabut.

Pada tanggal yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Keputusan Presiden No 9 Tahun 2006 yang mendorong pembentukan Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Gempa di Provinsi DIY dan Jawa Tengah. Artinya, penanganan setelah status tanggap darurat berakhir menjadi perhatian utama.

Infografik Periksa Data Bencana Nasional

Problem soal status bencana nasional berujung belum adanya aturan operasional atas turunan perundangan yang ada. Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana memang memberi petunjuk soal penetapan status bencana (Pasal 7 Ayat 2). Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana perlu diatur dengan peraturan presiden (arahan Pasal 7 Ayat 3) hingga kini belum diterbitkan.

Keputusan soal status bencana nasional untuk gempa Lombok memang masih kuat untuk menjadi perdebatan. Namun, apakah alasan enggannya sikap pemerintah pusat yang mendasarkan pada alasan wisatawan/pariwisata rasional dan pantas untuk kasus bencana di Lombok?

Juli-Agustus waktu Puncak Kunjungan Wisman ke Lombok

Berbeda dengan kasus Gunung Agung, Bali tahun 2017, data untuk membaca Lombok (NTB) masih akan berjalan. Artinya, masih diperlukan penelitian lanjutan. Namun, menggunakan data Kemenpar, 2014-2017, setidaknya ada dua waktu peak season kunjungan wisman ke Lombok (NTB). Yakni, periode Maret-April dan Juli-Agustus.

Infografik Periksa Data Bencana Nasional

Sebagai contoh, pada 2016, ada 7.395 kunjungan wisman di Maret, dan 5.434 kunjungan wisman di April. Setahun berikutnya, ada 11.305 kunjungan wisman di Maret, dan 13.204 kunjungan wisman di April. Sementara untuk Juli-Agustus tahun 2016 tercatat ada 9.698 kunjungan wisman dan 9.157 kunjungan wisman. Setahun berikutnya, jumlah naik menjadi 12.468 kunjungan wisman di Juli dan 12.207 kunjungan wisman di Agustus.

Artinya, Juli-Agustus memang benar menjadi waktu penting untuk jumlah kunjungan wisman ke Lombok (NTB). Pada saat yang sama, tahun ini, pada dua bulan inilah, tiga gempa besar telah terjadi, berikut dengan rentetan gempa-gempa kecil.

Menggunakan asumsi yang sama dengan kasus Gunung Agung, Bali tahun 2017, artinya periode Juli-Agustus adalah waktu penting bagi pariwisata Lombok (NTB). Pada saat bencana erupsi gunung terjadi di Bali saat itu, jumlah wisman memang lantas merosot tajam. Jika sinkron, tentu hal yang sama akan terjadi pula dengan Lombok, NTB pada tahun ini. Artinya sikap khawatir dan klaim dari pemerintah memang beralasan.

Persoalan penanganan dampak gempa Lombok tentu bukan sebatas status. Kacamata untung-rugi pariwisata memang rasional dalam membaca kasus di Bali tahun 2017 lalu, ataupun NTB saat ini. Namun apakah persoalan bencana lantas soal perkara untung-rugi jumlah wisatawan belaka?

Pertama, pada satu sisi, desakan untuk menaikkan status bencana gempa Lombok berada dalam momen tahun politik. Artinya, selain ada kebutuhan rasional pemerintah mencegah image pariwisata, pada saat yang bersamaan, situasi gempa telah dimanfaatkan secara politik oleh sentimen anti-pemerintah (oposisi). Keputusan menetapkan status bencana nasional atau tidak, mau tidak mau berada dalam konteks ini.

Kedua, tentu polemik semestinya tidak berujung hanya pada soal status bencana belaka. Jika dicermati, status bencana sebagai pernyataan legal lebih berfungsi pada soal mobilisasi, pengerahan sumber daya, logistik dan komando berbagai kelompok dan sektor. Artinya, status bencana selain fungsional juga bermakna simbolik. Ada aspek hadir atau tidaknya perasaan "tanggung jawab" pemerintah.

Namun, tentu bagaimana menyikapi bencana bukan semata-mata soal penanganan dampak setelah kejadian saja. Kebutuhan lebih penting, mendasar dan ideal adalah bagaimana pemerintah mendorong penanganan rehabilitasi/rekonstruksi setelah bencana dan mengantisipasi bencana di masa depan.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Frendy Kurniawan
Editor: Suhendra