Menuju konten utama

BNN Ungkap Pencucian Uang Pembelian Narkoba Hingga Rp6,4 Triliun

Pengungkapan perkara pencucian uang berawal saat BNN menerima laporan PPATK tentang dua transaksi mencurigakan.

BNN Ungkap Pencucian Uang Pembelian Narkoba Hingga Rp6,4 Triliun
Ilustrasi jenis-jenis Narkoba yang sering digunakan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan PPATK mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang hingga Rp6,4 triliun. Dalam operasi tersebut, BNN mengamankan tiga orang pelaku dugaan tindak pidana pencucian uang hasil transaksi narkoba.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan perkara pencucian uang berawal saat BNN menerima laporan PPATK tentang dua transaksi mencurigakan, yakni sebesar Rp3,7 triliun dan Rp6,4 triliun.

BNN pun melakukan penelaahan dan menemukan indikasi pencucian uang dan langsung melakukan pelacakan aset serta pencarian tersangka. Mereka pun berhasil mendapati tersangka utama.

"Tersangka utama dalam hal ini atas nama Devi Yuliana, mempunyai identitas yang sangat banyak sekali sehingga kita sangat sulit mengidentifikasi kalau hanya dari rekening dan aset-aset yang kita temukan di lapangan," kata Arman di BNN, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Arman mengatakan, Devi ditangkap pada 14 Februari 2018. Selain menangkap Devi, BNN juga menangkap dua orang lain yakni Hendi Ramli dan Fredi Heronusa. Ketiga orang tersebut diduga ikut dalam kegiatan pencucian uang tersebut.

Arman menerangkan, para pelaku sudah melancarkan aksi sejak tahun 2014. Mereka melakukan pencucian uang dengan cara berpura-pura sebagai importir sejumlah barang di luar negeri.

Para pelaku menjalankan sekitar enam perusahaan fiktif untuk menjalankan operasi tersebut. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dik Jaya, PT Grafika Utama, PT Hoki Cemerlang, dan Rekan Sejahtera. Mereka memalsukan invoice untuk bisa bertransaksi ke bank-bank di luar negeri.

"Dari mulai tahun 2014 sampai tahun 2016 yang lalu transaksi yang mereka lakukan mencapai jumlah Rp 6,4 triliun," kata Arman.

Arman menerangkan, uang Rp 6,4 triliun tersebut dikirim ke sejumlah negara. Ia mengaku, para pelaku mengirimkan uang ke 14 negara, yakni Cina, India, Jepang, Jerman, sampai Australia.

Mereka juga membuka sejumlah rekening di luar negeri dengan menggunakan nama pegawai perusahaan fiktif yang mereka buat. Arman mengaku, para pelaku meminta para pegawai membuat rekening dan memudahkan pengiriman uang.

Dari tindakan pencucian uang tersebut, BNN menyita tiga unit apartemen, enam unit ruko, satu unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan, serta uang tunai hingga Rp1,65 miliar.

Diperkirakan total aset yang diamankan sementara ini mencapai Rp65,96 miliar. Mereka juga mengamankan bukti sekitar 2.136 invoice fiktif kepada sejumlah bank.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 137 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Ibnu Azis