tirto.id - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional, Polda Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kota Besar Medan, serta Polres Langkat menangkap empat orang pelaku pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Keempat pelaku ini adalah Amirudin, Amri, Marpaung, dan Zulkifli.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Arman Depari melalui keterangan tertulis. Keempat pelaku ditangkap di lokasi yang sama, yakni perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur, Medan.
“Berdasarkan informasi, telah terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. Pada hari Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 12.15 WIB telah terjadi penangkapan terhadap 4 orang pelaku tindak pidana narkotika,” tegas Arman hari Selasa (27/2/2018).
Polisi kemudian menyita narkotika jenis sabu dengan berat 15,53 kg dan 14 bungkus ekstasi sebanyak kira-kira 79.905 butir.
Dalam perkembangan penyelidikan ke daerah Tamiang, Aceh, pelaku bernama Amri yang diduga sebagai koordinator penyelundupan barang haram tersebut berusaha melarikan diri.
Arman mengaku, Amri berhasil ditangkap kembali dengan dilumpuhkan di tempat dengan tembakan senjata. Tembakan itu mengenai bagian dada Amri.
“Sudah diberikan pertolongan serta dibawa ke rumah sakit. Namun di perjalanan, tersangka meninggal dunia,” jelas Arman lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri