tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menemui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso, untuk membahas indikasi peredaran narkoba di 36 tempat hiburan malam di Jakarta.
Namun, kata Anies, hal itu tak dapat dilakukan hingga dua hari ke depan lantaran dirinya harus menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia di Bandung, Jawa Barat.
"Semua Gubernur dijadwalkan hadir, jadi saya akan Rakor di sana sampai hari Kamis malam, terus baru saya kembali ke Jakarta," ungkapnya di Auditorium Gedung PKK, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).
Indikasi peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu disampaikan Budi Waseso di kantornya, Selasa (20/2/2108). Perwira Polri itu menyebut memiliki bukti setelah meminta anak buahnya membeli narkoba di 81 tempat hiburan di Jakarta secara acak.
Anies menyampaikan, dirinya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan yang mengatur soal penyalahgunaan narkoba.
"Kami siap mengeksekusi apapun pelanggaran, eksekusi sanksi. tergantung, nanti. Kita akan lihat kasusnya. Intinya adalah kalau ada pelanggaran, jangan harap akan dibiarkan," kata Mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut.
Tak hanya narkoba, menurut Anies tiap pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam perlu ditindak, termasuk tempat hiburan yang karena terindikasi prostitusi dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kita memiliki komitmen untuk menegakkan Perda. karena memang wilayah pemprov adalah menegakkan peraturan peraturan daerah, yakni perda dan Pergub. Kalau itu terkait KUHP dan lain-lain, itu bukan wilayah kita. Tapi kalau kita melakukan pelanggaran Perda, Pergub maka kita akan tindak," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora