Menuju konten utama

BNNP Sebut 113 Kawasan di Jakarta Rawan Narkoba

113 kawasan rawan narkoba ini yang diawasi oleh BNNP sepanjang tahun 2017 lalu.

BNNP Sebut 113 Kawasan di Jakarta Rawan Narkoba
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat mengecek mobil bantuan yang diserahkan oleh Ketua BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, di Padang, Sumatera Barat, Senin (11/12/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

tirto.id - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Johny Pol Latupeirissa menyebut ada 113 kawasan yang menjadi tempat peredaran narkoba di Jakarta. Kawasan itu merupakan permukiman padat penduduk serta rumah susun yang tersebar di 5 wilayah administrasi kota.

"113 kawasan ini memberikan kontribusi kepada usaha-usaha THM [Tempat Hiburan Malam]. Jadi orang pakai di situ di kampung narkoba, kemudian dia gedeknya tempat hiburan malam," ungkap Johny di Gedung Nyi Ageng Serang, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Menurut Johny, kawasan-kawasan inilah yang diawasi oleh BNNP sepanjang tahun 2017 lalu. Beberapa di antaranya, kata dia, telah digerebek dan para kurirnya diproses hukum.

Sebagian daerah di kawasan itu juga dianggap berbahaya lantaran peredarannya telah dilindungi oleh warga permukiman tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan di mana kawasan-kawasan yang ia anggap berbahaya itu. "Tapi coba-coba aja kalau kamu masuk ke situ, orang anggota aja masuk ke sana diteriakin maling, nyebur ke sungai," imbuhnya.

Sebelumnya, BNNP juga menyebut adanya peredaran narkoba di sejumlah rumah susun sewa sederhana (rusunawa) milik Pemprov DKI. Kepala Bidang Pemberantasan BNN DKI Maria Sorlury mengatakan, adanya peredaran itu dibuktikan dari hasil operasi BNN di 12 Rusun milik Pemprov selama dua bulan terakhir di 2017.

Saat melakukan tes urine, ungkap dia, beberapa penghuni di Rusun Marunda, Rusun Jatinegara, Rusun Cempaka Putih, dan Rusun Tambora terbukti positif memakai narkoba. Maria mengatakan, operasi itu juga dilakukan untuk menekan prevalensi penggunaan narkoba di rusun.

"Rata-rata remaja usia 15 tahun ke atas sampai 30-an tahun. Kami sudah ribuan tesnya tapi yang positif kurang lebih 100 sampai 200 orang, gabungan semua rusun," ujarnya.

Maraknya penggunaan barang haram itu tak lepas dari adanya bandar yang menyusup dan menjadi penghuni di rusun milik Pemprov. Kendati demikian, Pemprov DKI dan BNNP DKI berkomitmen untuk menindak tegas para pengedar tersebut jika terbukti memiliki, mengedarkan atau menyimpan narkoba. Salah satunya, kata Maria, dengan mencabut status sewa pemilik rusun tersebut.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra