Menuju konten utama

BKN: Selain DKI, Kemenhub Pekerjakan PNS Koruptor Paling Banyak

Menurut data BKN, Pemprov DKI paling banyak pekerjakan PNS koruptor untuk tingkat provinsi, sedangkan tingkat instansi pemerintah pusat Kemenhub paling banyak.

BKN: Selain DKI, Kemenhub Pekerjakan PNS Koruptor Paling Banyak
ILustrasi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas di Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (11/7). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan DKI Jakarta sebagai provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS Berstatus terpidana tipikor dengan status perkara inkracht. Sedangkan instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS koruptor dan masih aktif yakni Kemenhub.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) I Nyoman Arsa mengemukakan, hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat.

Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu sebanyak 52 orang.

Namun untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatra Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 265 orang.

Sumut menempati peringkat kedua untuk Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang, disusul Lampung 26 orang. Sementara pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat kedua yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 180 orang.

Yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta (0), Sulawesi Barat (0), Sulawesi Tenggara (0), dan Maluku (0). Namun untuk dpemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Bangka Belitung (0), disusul DI Yogyakarta (3), Sulawesi Barat (3), dan Sulawesi Tenggara (4).

Adapun instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Kementerian Perhubungan (16), Kementerian Agama (14), Kementerian PUPR (9), dan Kemenristekdikti (9).

Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (8), Kementerian Keuangan (6), Kementerian Hukum dan HAM (5), Mahkamah Agung (5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3), Kementerian Pertahanan (3), Setjen KPU (3), Kemdikbud (2).

Dan masing-masing 1 (satu) di Kemenaker, Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemenpora, BNN, BPKP, dan BPS.

Baca juga artikel terkait PNS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri