tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis sebaran berisi 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi. Hasilnya, ada 98 PNS terlibat Tipikor yang berada di sejumlah kementerian atau lembaga di tingkat pusat.
Kementerian/Lembaga tingkat pusat yang terbanyak menyumbang PNS terlibat tipikor adalah Kementerian Perhubungan. Ada 16 PNS di Kemenhub yang terlibat tipikor dan masih berstatus aktif sebagai pegawai negara.
Setelah Kemenhub, ada 14 PNS terlibat tipikor di Kementerian Agama. Menyusul setelahnya ada 9 PNS berkasus tipikor dari Kementerian PUPR dan Kemenristekdikti.
Selanjutnya, 8 PNS terpidana korupsi tercatat berasal dari Kementerian ATR. Kemudian ada 6 PNS dengan status sama dari Kementerian Keuangan. K/L yang menyumbang 5 PNS terpidana korupsi adalah Mahkamah Agung dan Kemenkumham.
Total ada 22 K/L yang menyumbang PNS terpidana korupsi berdasarkan temuan BKN. Pengungkapan keberadaan 2.357 PNS terpidana korupsi yang masih berstatus aktif usai BKN menjalin kerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada 2016.
Kerja sama itu menemukan 7.749 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi, 2.674 di antaranya telah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap. Dari 2.674 orang itu, 317 di antaranya sudah diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 2.357 ternyata masih terdaftar aktif sebagai PNS.
Mengatasi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB itu diharap menjadi pedoman bagi kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dan pusat dalam menangani PNS yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap dalam kasus tipikor.
"Sekarang rasa-rasanya sudah tidak ada kendala lagi untuk segera mungkin mengeksekusi aturan hukum itu," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto