tirto.id - Kepala Daerah diminta segera memberhentikan dengan tidak hormat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi oleh pengadilan.
Permintaan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kamis (13/9/2018).
SKB itu diharap menjadi pedoman bagi kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dan pusat dalam menangani PNS yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap dalam kasus tipikor.
"[Pemberhentian tidak hormat] sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," kata Tjahjo di kawasan Sudirman, Jakarta.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkap keberadaan 2.357 PNS terpidana korupsi yang masih berstatus aktif. Data ini didapatkan BKN usai menjalin kerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada 2016.
Kerja sama itu menemukan 7.749 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi, 2.674 di antaranya telah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap.
Dari 2.674 orang itu, 317 di antaranya sudah diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 2.357 ternyata masih terdaftar aktif sebagai PNS.
"Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama Desember 2018. Seluruh PPK diminta segera menindaklanjuti SKB Tiga Menteri ini dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Mendagri, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN," kata Tjahjo.
Menteri PAN-RB Syafruddin menyebut harus ada revisi regulasi yang dilakukan Mendagri. Revisi perlu dilakukan agar eksekusi PNS yang terlibat korupsi dan berkekuatan hukum tetap segera dilakukan.
"Supaya tidak jadi polemik lagi di opini publik. [Target penyelesaian para PNS yang kena kasus korupsi] tahun ini seperti yang di konpers kemarin di KPK. Semuanya harus selesai," ujar Syafruddin.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo