tirto.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut ada sekitar Rp11,7 miliar kerugian yang negara tanggung akibat belum dipecatnya Pegawai Negara Sipil (PNS) yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi oleh pengadilan.
Angka itu didapat setelah Bima melakukan penghitungan kasar atas kerugian yang mungkin diderita negara. Selama ini, ada 2.357 PNS terpidana korupsi yang masih berstatus aktif sebagai pegawai negara.
"Kalau dihitung secara kasar mungkin bisa, tapi kewenangan itu ada pada BPK untuk berapa [angka pastinya]. Katakanlah [perhitungan kasar kerugian negara] misalnya satu orang terima gaji Rp5 juta, kalikan saja 2.357 orang per bulan," ujar Bima di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkap keberadaan 2.357 PNS terpidana korupsi yang masih berstatus aktif. Data ini didapatkan BKN usai menjalin kerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada 2016.
Kerja sama itu menemukan 7.749 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi, 2.674 di antaranya telah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap.
Dari 2.674 orang itu, 317 di antaranya sudah diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 2.357 ternyata masih terdaftar aktif sebagai PNS.
Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB itu diharap menjadi pedoman bagi kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dan pusat dalam menangani PNS yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap dalam kasus tipikor.
"Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama Desember 2018. Seluruh PPK diminta segera menindaklanjuti SKB Tiga Menteri ini dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Mendagri, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN," kata Tjahjo.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto