tirto.id - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (12/4/2019). Dalam kunjungannya, mereka menagih tindak lanjut pemecatan 1.352 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah divonis bersalah melakukan korupsi.
"Kemendagri adalah salah satu kementerian yang tanda tangani surat keputusan bersama tiga menteri tentang pemecatan PNS korupsi," ujar aktivis ICW Tibiko Zabar di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Biko menerangkan, berdasarkan surat keputusan itu seharusnya pemecatan seluruh terpidana korupsi rampung pada Desember 2018. Namun, kenyataannya hingga kini masih ada ribuan PNS korup yang tercatat aktif dan mendapat gaji.
Biko menambahkan, untuk itu ICW memberi tenggat hingga April tahun ini agar hal itu segera diselesaikan.
Biko menilai, proses pemecatan tak kunjung rampung karena lambannya birokrasi di masing-masing lembaga.Bahkan, berdasar informasi yang ia terima, ada juga pejabat yang enggan memecat PNS korup karena ada hubungan keluarga atau hubungan pribadi.
Karena itu, ia menilai Kemendagri harus membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mendorong para pejabat di daerah berani memecat PNS yang korup.Sebab jika dibiarkan, ini akan mengakibatkan kerugian negara dari gaji yang terus dibayarkan ke PNS korup tersebut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari