tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merencanakan sanksi bagi bupati/wali kota serta kepala kementerian/lembaga selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak memecat PNS koruptor.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, data BKN per 29 Januari 2019 ada 2.357 PNS terlibat korupsi yang sudah inkrah (kekuatan hukum tetap).
Sebanyak 478 PNS atau 20,28 persen di antaranya telah dipecat, terdiri atas 49 PNS di kemeneterian/lembaga dan 429 PNS di kabupaten/kota. Saat ini tersisa
“Untuk mempercepat pemecatan terhadap PNS koruptor, dalam waktu dekat akan diterbitkan surat edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK, juga akan ada sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS koruptor,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Kamis (31/1/2019).
Sejumlah lembaga, kata dia, bakal terlibat dalam perumusan surat edaran, yakni BKN, Kemen PANRB, Kemendagri, BPK, BPKP, Mahkamah Agung, dan KPK.
Sebelumnya, KPK mengkritik lembaga negara yang lambat memecat PNS koruptor yang sudah inkrah. BKN mempercepat proses pemecatan.
“Di samping itu, BKN juga mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 673 PNS Tipikor lebih dahulu di luar data 2.357 PNS lainnya. Kami akan mengencarkan pemecatan sesuai aturan yang ada,” ungkap dia.
Ridwan menambahkan, dasar pemecetan sudah jelas yakni Pasal 87 Ayat (4) huruf b UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalamnya disebut, PNS diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat, karena dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Editor: Agung DH