tirto.id -
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tiga orang yang akan dipanggil dan diperiksa. Salah satunya anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha.
Selain itu, ada dua lagi yang akan diperiksa sebagai saksi yakni Midi Ismanto dan Okta Rijaya, keduanya merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung.
"Ketiganya diperiksa untuk tersangka Hong Arta John Alfred (HA)," ujar Febri.
Hong, yang merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group, adalah tersangka ke 12 yang diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat di kementerian PUPR terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Hong Arta John Alfred disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana