Menuju konten utama

Biarpun Listrik Biarpet, Cabut Subsidi Jalan Terus

Masyarakat kelas menengah ke bawah mesti pintar-pintar menghemat listrik di rumahnya setelah pemerintah mencabut subsidi golongan 900 VA.

Biarpun Listrik Biarpet, Cabut Subsidi Jalan Terus
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, senin (30/11). Tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 va dan 2.200 va pada Desember 2015 mengalami penaikan sebesar 11,6 persen dibanding November 2015 menyusul pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif kedua golongan tersebut oleh PLN. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15.

tirto.id - Sejak 2 April hingga 22 Mei lalu, listrik biarpet di Kota Banda Aceh. Alasannya, PLN sedang melakukan "pemeliharaan mesin." Akibatnya, aktivitas masyarakat dan perkantoran terganggu.

"Padamnya bisa tiga kali sehari, kayak orang minum obat aja," kata Titin, seorang warga Banda Aceh, kepada reporter Tirto, Minggu kemarin. Ia harus memendam kesal. Di kantor ia tak bisa bekerja optimal, pulang ke rumah ia melihat belajar malam anak terganggu.

Situasi di Banda Aceh, ibukota provinsi paling barat ini sama saja dengan kondisi penerangan di sebagian besar daerah di Sulawesi dan Papua. Alasan yang dipakai PLN, biasanya karena ada perbaikan sistem mesin atau gangguan suplai bahan bakar gas dan batu bara.

Menurut data Kementerian ESDM tahun 2015, ada 12.659 desa atau sekira 16 persen dari total 82.190 desa di seluruh Indonesia yang "belum mendapat listrik dengan baik." Sebanyak 2.519 desa di antaranya bahkan sama sekali belum mendapatkan penerangan.

Mayoritas daerah-daerah tanpa penerangan itu berada di wilayah Indonesia timur seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur. Selain menghadapi krisis listrik, pemerintah masih harus mengatasi problem distribusi listrik yang timpang. Tentu saja masyarakat di Jawa dan Bali yang paling stabil mendapat pasokan listrik tanpa sering mengalami insiden biarpet seperti yang terjadi di Aceh.

Namun, insiden biarpet macam itu tidak menghalangi pemerintah mencabut subsidi bagi rumah tangga golongan 900 VA, salah satu mayoritas pemakai listrik dari masyarakat kelas menengah-bawah. Sejak awal tahun kemarin, subsidi golongan 900 VA sudah dicabut secara bertahap.

Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PLN, mengatakan cuma sekitar 4,1 juta rumah tangga yang layak disubsidi dari 23 juta rumah tangga golongan 900 VA. Tetapi, dari proses pencocokan data, sebetulnya ada orang yang masih berhak mendapatkan subsidi meski tidak masuk dalam data Kementerian Sosial.

"Kemensos melalui TNP2K juga mengatakan datanya tidak 100 persen akurat. Ada 15 persen yang error," ujar Benny. Sayangnya, risiko inkonsistensi antara data dan pengecekan di lapangan ini tidak mengendurkan langkah Kementerian ESDM untuk mencabut subsidi bagi golongan 900 VA. Solusi yang diterapkan: masyarakat bisa melakukan pengaduan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, sampai benar-benar direspons oleh tim pengentasan kemiskinan dari Dinas Kemensos.

Penyesuaian Tarif Listrik

Penaikan tarif dasar listrik (TDL) dengan langkah pencabutan subsidi itu membuat rumah tangga golongan 900 VA harus mengikuti mekanisme pasar. Tarif dasar listrik nonsubsidi per Mei 2017 adalah Rp1.467,28/kWh.

Salah satu variabel penyesuaian tarif mengikuti harga produksi bahan bakar. Kritiknya, tidak semua harga bahan baku dipakai sebagai patokan penyesuaian TDL nonsubsidi. Misalnya bahan baku batu bara, salah satu sumber energi utama pembangkit listrik selain minyak bumi, panas bumi, gas, tenaga air, dan energi baru terbarukan (EBT).

Menurut Benny, tidak masuknya batubara karena harganya tidak banyak berubah ketika formula penyesuaian tarif itu dibuat oleh pemerintah.

Berdasarkan data Kementerian ESDM awal 2015, harga batubara sekitar 63,84 dolar AS/ton, sedangkan di akhir tahun turun menjadi 53,51 dolar AS/ton. Pada Februari 2016, harga batu bara jatuh hingga 50,92 dolar AS/ton. Meski begitu, ia tidak memengaruhi harga listrik kepada masyarakat.

"Sekarang harga batu bara itu anjlok, akhirnya jual rendah. Tapi kenapa harga listrik naik? Malah pemerintah minta cabut (subsidi). Ini ada apa?" ujar Rusli Abdullah, peneliti dari The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). "Saya menduga karena investasi pembangkit baru PLN yang besar. Jokowi mewanti-wanti proyek 35 ribu MW jangan sampai gagal," ujarnya.

Benny Marbun membantah atas anggapan bahwa harga listrik tidak turun ketika harga batu bara anjlok. Ia mengklaim, harga listrik pada Januari 2016 turun sebesar Rp100 (per kWh). "Nah, kan, masyarakat kalau turun enggak dicatat. Pers itu kalau (TDL) turun enggak pernah dibesar-besarkan. Turunnya Rp100. Besar, loh," katanya.

Baca laporan Tirto mengenai Jokowi marah-marah saat membahas proyek listrik 35 ribu MW yang minim realisasi

INFOGRAFIK HL Traif Listrik

Hak Masyarakat Diabaikan

Rusli Abdullah dari INDEF mengatakan sejak 2011 terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi. Pada kuartal I 2011, pertumbuhan ekonomi mencapai 6,4 persen. Angkanya melambat menjadi 5,01 persen di kuartal I 2017.

"Kenaikan TDL pada awal 2017 akan menekan pertumbuhan ekonomi, terlebih dari sisi pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Semakin tingginya kenaikan TDL per 1 Mei 2017 akan semakin menekan pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2017," kata Rusli.

Diperkirakan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal II 2017 akan berada pada level 5 persen, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II 2015 sebesar 5,12%, dan kuartal II 2016 sebesar 5,02%.

Eko Listiyanto, peneliti INDEF, mengatakan dalih pemerintah bahwa pencabutan subsidi karena tidak tepat sasaran harus diuji ulang. Ia mencontohkan seorang pemilik kontrakan atau rumah yang tergolong "tidak tepat sasaran" menerima subisidi 900 VA karena dinilai mampu. Akan tetapi, lanjut Eko, orang yang mengontrak kos atau rumah tersebut bukan orang kaya. Mereka biasanya karyawan biasa, buruh, dan lain-lain.

"Jika kenaikan golongan 900 VA, dampak itu dikembalikan lagi kepada penyewa kos. Sebab pemilik kos akan mengalkulasikan harga kontrakan sehingga harganya bisa lebih tinggi dari sekarang," kata Eko.

Menurutnya, survei yang dilakukan TNP2K Kemensos sangat mungkin terjadi penyimpangan oleh masyarakat. Sayangnya, temuan penyimpangan ini langsung diputuskan pemerintah untuk menghapus subsidi bagi rumah tangga golongan 900 VA yang dianggap mampu. Padahal, pemerintah memiliki agenda lain, yakni meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi.

"Naiknya tidak seberapa tapi daya belinya menurunnya tajam sekali. Akhirnya perekonomian Indonesia jadi mengerem," katanya.

Namun, di tengah nada kritis atas pencabutan subsidi ini, pemerintahan Jokowi jalan terus.

Dalam satu rapat di Istana Negara, awal tahun 2017, Presiden Jokowi menegaskan rencana mengintegrasikan penyaluran subsidi energi lewat Kartu Keluarga Sejahtera. Pemerintah beralasan, mekanisme ini bisa memotong problem lama subsidi yang disebut "tidak tepat sasaran." Meski begitu, program KKS ini harus lebih dulu "disinkronkan" dengan sejumlah regulasi termasuk UU Migas, UU Kelistrikan, UU Fakir Miskin, dan UU Kesejahteraan Sosial. Menurut Menteri Puan Maharani, rencana ini baru mungkin bisa dilaksanakan pada APBN 2018.

(Baca: Jalan Terjal Memberi Subsidi Energi dengan Kartu Sakti)

Betapapun logika pemerintah terlihat masuk akal, tetapi langkah-langkah pencabutan subsidi ini mesti diiringi oleh perbaikan pelayanan PLN. Berdasarkan undang-undang tentang tenaga listrik tahun 2009, pasal 29 menyebutkan bahwa masyarakat atau konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik; berhak menerima pasokan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; berhak memperoleh harga yang wajar; dan berhak mendapatkan ganti-rugi apabila terjadi pemadaman.

Titin, warga Banda Aceh yang menjadi pelanggan listrik golongan 900 VA, meski layanan listriknya biarpet harus merasakan dampak penaikan tarif. Biasanya ia membayar tagihan listrik setiap bulan di bawah Rp80 ribu. Sementara sejak April, ia bisa bayar tagihan hingga Rp150 ribu.

"Pemakaian cuma listrik dan 'sanyo' dalam sehari. Terkadang enggak hidup 'sanyo'," kata Titin, yang mengeluhkan harga kebutuhan pokok semakin mahal sejak Januari hingga Mei 2017.

"Ikan dan sayur mahal. Bayam satu ikat Rp3.000, padahal biasanya Rp2.000," katanya. Ia berkata harus pintar-pintar bersiasat mengatur keuangan bulanan dari penghasilan tetapnya Rp1,5 juta per bulan.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN SUBSIDI LISTRIK atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Fahri Salam