tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menyiapkan tiga opsi skema penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik agar tepat sasaran.
Opsi pertama adalah dengan mengalihkan seluruh subsidi energi menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Akan tetapi, rumah sakit, sekolah, sampai tempat ibadah seperti masjid dan gereja tidak akan bisa menerima tarif listrik murah jika seluruh subsidi menjadi BLT. Ia beralasan, BLT hanya akan diberikan untuk masyarakat miskin, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan transportasi umum.
"Nah, akhirnya kita membuat alternatif kedua," kata Bahlil, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dikutip dari akun YouTube TVR Parlemen, Jumat (15/11/2024).
Adapun untuk opsi kedua, Bahlil mengusulkan agar subsidi tetap diberikan dalam bentuk barang, yang kemudian dapat dinikmati oleh fasilitas publik dan transportasi umum. Sementara itu, subsidi untuk masyarakat diberikan dalam bentuk BLT.
Untuk opsi ketiga, usulan berupa subsidi tetap diberikan dalam bentuk barang, namun dengan harga yang lebih tinggi dari saat ini.
"Namun, hari ini saya belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam pembahasan," imbuh dia.
Bahlil menjelaskan, ketiga opsi ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final. Setalah pembahasan rampung, Kementerian ESDM akan segera melapor kepada DPR dan Presiden Prabowo Subianto sepulangnya dari lawatan ke beberapa negara.
"Karena masih dalam pembahasan, tunggu kami laporkan kepada Bapak Presiden dulu. Kalau sudah putus baru kami laporkan kepada Bapak-Ibu anggota DPR yang terhormat," ujar dia.
Berbeda dengan subsidi BBM dan listrik yang masih mencari formulasi tepat untuk penyalurannya, pemerintah telah memutuskan bahwa penyaluran subsidi LPG tidak akan mengalami perubahan skema. Penyaluran subsidi LPG 3 kg akan tetap didasarkan kepada pengguna atau penerima manfaat yang datanya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah tercatat di sistem PT Pertamina (Persero).
"Yang jelas kami sudah memutuskan untuk LPG, untuk LPG kami akan mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk tidak dilakukan koreksi apa-apa,” ujar dia, dalam Konferensi Pers, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (4/11/2024).
Keputusan ini diambil karena konsumsi LPG 3 kg berkaitan erat dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta konsumsi rumah tangga.
“Artinya, untuk LPG masih berlaku seperti sekarang ini. Itu yang kami akan usulkan kepada Bapak Presiden. Karena ini terkait dengan UMKM, ibu rumah tangga, konsumsi rumah tangga jadi kami harus lihat,” kata Bahlil.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher