tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan Kantor Akreditasi Nasional (KAN) untuk menyusun skema akreditasi guna menjaga mutu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menjelaskan, skema tersebut mencakup penguatan lembaga melalui kategorisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang tidak hanya berfokus pada menu MBG, tetapi juga sarana prasarana, proses bisnis, dan keamanan pangan.
"BGN akan mengategorikan SPPG berdasarkan berbagai kriteria, di antaranya sarana prasarana, keamanan pangan, halal, dan proses bisnis," ujar Dadan saat dihubungi Tirto, Sabtu (8/3/2025).
BGN juga bekerja sama dengan lembaga sertifikasi lain untuk memastikan akreditasi bagi pihak yang mendistribusikan MBG. "Lembaga sertifikasi di antaranya ID Survey dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," terang Dadan.
Selain itu, BGN menggandeng lembaga penegak hukum guna menjaga integritas pengelolaan anggaran. "Kami bekerja sama dengan KPK, BPKP, dan Kejaksaan," papar dia.
Sebagai informasi, perencanaan anggaran program MBG menerapkan sistem pelaporan actual cost, bukan tarif seragam di seluruh daerah. Harga menu disesuaikan dengan indeks kemahalan, sehingga biaya di satu daerah bisa lebih tinggi dibanding daerah lain.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bila harga menu MBG di SPPG suatu daerah bernilai Rp8 ribu pada hari ini, maka di hari berikutnya bisa saja harganya melebihi Rp10 ribu. Namun demikian rerata pagu hariannya tetap bernilai Rp10 ribu.
"Poin terpenting adalah setiap menu harus memenuhi setidaknya sepertiga dari angka kecukupan gizi harian," jelas Hasan.
Hasan menambahkan, Presiden Prabowo sudah menginstruksikan setiap uang rakyat harus kembali dalam bentuk manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky