Menuju konten utama

Berkas Kasus Suap PLTU Riau Idrus Marham Dilimpahkan ke Penuntutan

Berkas perkara kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka Idrus Marham dilimpahkan ke penuntutan.

Berkas Kasus Suap PLTU Riau Idrus Marham Dilimpahkan ke Penuntutan
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidikan kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Idrus Marham dinyatakan selesai pada Jumat (28/12/2018). Selanjutnya, berkas perkara Idrus Marham dilimpahkan ke Jaksa Penuntut.

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum [Tahap 2] dalam perkara tersangka IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (28/12/2018).

Selanjutnya, jaksa akan membuat dakwaan dan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Febri menambahkan, sepanjang penyidikan terhadap Idrus, KPK telah memeriksa 64 saksi.

Dalam perkara ini, Idrus menjadi tersangka terakhir yang dibawa ke pengadilan.

Sebelumnya, pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah memasuki masa pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Johannes Kotjo dikatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp 4,75 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri