tirto.id - Sejak kemarin, di media sosial beredar surat bernomor SJ/4824/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/4/2020 yang menyatakan anggota DPR akan mendapatkan fasilitas uang muka pembelian kendaraan pribadi, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.
Kutipannya berbunyi: "Bapak/ibu anggota DPR RI yang dilantik tanggal 1 Oktober 2019 akan dibayarkan uang muka untuk kendaraan perseorangan sebesar Rp116.650.000 dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung melalui rekening Bank Mandiri bapak/ibu anggota DPR pada tanggal 7 April 2020."
Surat tersebut dihujat beramai-ramai. Warganet menyebut anggota dewan tak peka sama sekali karena saat ini banyak orang kesusahan karena COVID-19.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengakui keberadaan surat tersebut, namun ia menyatakan pembayaran ditunda--bukan dibatalkan
"Itu sudah di-pending," kata Indra saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4/2020).
Indra mengatakan belum jelas kapan uang itu cair. Ia mengklaim uang untuk itu dialihkan untuk kepentingan penanganan COVID-19.
"Sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah COVID-19," kata Indra. Jumlahnya diklaim Rp220 miliar.
Sebelumnya, sejumlah fraksi mengusulkan gaji anggota dewan dipotong 50 persen. Tapi sampai saat ini tidak jelas bagaimana kelanjutannya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino