Menuju konten utama

Beredar Surat Terima Duit buat DP Mobil, DPR: Kami Menundanya

DPR mengaku tidak mencairkan uang untuk DP mobil anggota.

Beredar Surat Terima Duit buat DP Mobil, DPR: Kami Menundanya
Rapat Paripurna DPR RI, Senin (30/3/2020). twitter/live media sosial DPR RI

tirto.id - Sejak kemarin, di media sosial beredar surat bernomor SJ/4824/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/4/2020 yang menyatakan anggota DPR akan mendapatkan fasilitas uang muka pembelian kendaraan pribadi, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.

Kutipannya berbunyi: "Bapak/ibu anggota DPR RI yang dilantik tanggal 1 Oktober 2019 akan dibayarkan uang muka untuk kendaraan perseorangan sebesar Rp116.650.000 dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung melalui rekening Bank Mandiri bapak/ibu anggota DPR pada tanggal 7 April 2020."

Surat tersebut dihujat beramai-ramai. Warganet menyebut anggota dewan tak peka sama sekali karena saat ini banyak orang kesusahan karena COVID-19.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengakui keberadaan surat tersebut, namun ia menyatakan pembayaran ditunda--bukan dibatalkan

"Itu sudah di-pending," kata Indra saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4/2020).

Indra mengatakan belum jelas kapan uang itu cair. Ia mengklaim uang untuk itu dialihkan untuk kepentingan penanganan COVID-19.

"Sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah COVID-19," kata Indra. Jumlahnya diklaim Rp220 miliar.

Sebelumnya, sejumlah fraksi mengusulkan gaji anggota dewan dipotong 50 persen. Tapi sampai saat ini tidak jelas bagaimana kelanjutannya.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino