Menuju konten utama

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Imbau Warga Waspada Penipuan

KPK meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan komisi antirasuah itu.

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Imbau Warga Waspada Penipuan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi soal beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK di wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini.

"Surat panggilan palsu yang diketahui beredar di wilayah Jawa Timur tersebut, mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan, disertai nomor surat perintah penyelidikan, hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Budi menegaskan surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK. Oleh karena itu, KPK meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan komisi antirasuah itu, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apa pun.

"Setiap pelaksanaan tugas oleh insan KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dari lembaga. Demikian halnya, setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK, maupun penyebaran seminar kit antikorupsi juga tidak dipungut biaya atau gratis," ujar Budi.

Budi juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak dari KPK, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK.

Laporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK – Jl. Kuningan Perasa Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center KPK di 198 atau menyampaikan laporannya melalui laman kws.kpk.go.id, WhatsApp KPK-0811 959 575, maupun surel pengaduan@kpk.go.id.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama