tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas minimal perolehan suara yang harus diraih setiap peserta agar dapat dinyatakan bisa ikut pemilu. Lantas, berapa perolehan suara minimal calon legislatif (caleg) DPD RI agar lolos Pemilu 2024?
Pemilu 2024 tak hanya menggelar pemilihan untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saja, melainkan untuk calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Artinya, Pemilu 2024 mendatang yang bakal digelar serentak pada 14 Februari 2024 akan menyuguhkan sekitar lima surat suara kepada setiap pemilih dengan warna dan fungsi yang berbeda-beda sesuai peruntukannya.
Kelima surat suara itu mencakup surat berwarna abu-abu untuk pemilihan Capres-Cawapres, kemudian surat berwarna kuning untuk DPR RI, surat berwarna biru untuk DPRD Provinsi, surat berwarna merah untuk DPD RI, dan surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Di samping ketetapan tersebut, KPU juga telah menetapkan sejumlah ketentuan lainnya seperti batas minimal perolehan suara agar setiap peserta dapat dinyatakan lolos Pemilu.
Lalu, berapa perolehan suara yang harus didapatkan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) agar lolos Pemilu 2024?
Apa Itu DPD RI dan Apa Saja Tugas Anggotanya?
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan sebuah lembaga legislatif tingkat nasional yang dibentuk dengan tujuan mewakili kepentingan sekaligus menyalurkan aspirasi daerahnya masing-masing.
DPD dibentuk berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Proses pemilihan calon anggota DPD RI dilaksanakan di daerahnya masing-masing di setiap pemilihan umum.
DPD memiliki beberapa tugas utama, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap Undang-Undang.
- Mengawasi pelaksanaan otonomi daerah.
- Menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah.
- Bekerja sama dengan lembaga lain seperti DPR, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
- Berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional.
- Berperan dalam pemilihan calon kepala daerah.
- Mendorong pemberdayaan daerah masing-masing.
Berapa Perolehan Minimal Suara Caleg DPD-RI Agar Lolos Pemilu 2024?
Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 menyebutkan bahwa agar bisa mengikuti pemilihan umum tahun 2024, calon anggota DPD harus mengantongi minimal 1.000 suara.
Akan tetapi, ketentuan batas minimal perolehan suara tersebut berbeda-beda untuk tiap daerahnya. Angka 1.000 tersebut hanya menjadi batas paling minimal yang ditentukan KPU, tapi tidak berlaku untuk setiap daerah.
KPU merincikan batas minimal perolehan suara di setiap daerah. Aceh, misalnya, minimal 1.000 suara, DKI Jakarta minimal 3.000 suara, Jawa Barat dan Jawa Tengah minimal 5.000 suara, Kepulauan Bangka Belitung minimal 1.000 suara, dan seterusnya.
Perbedaan batas minimal perolehan suara tersebut disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan.
Misal untuk DKI Jakarta tercatat total DPT sekitar 7.761.598, maka jumlah minimal dukungannya harus di angka 3.000 dengan perolehan suara yang harus tersebar di 6 Kabupaten/Kota.
Untuk mengetahui selengkapnya tentang batas minimal perolehan suara bakal calon perseorangan peserta Pemilu 2024 anggota DPD di seluruh daerah pemilihan, bisa dilihat dari tautan di bawah ini, tepatnya dalam tabel di bagian lampiran (halaman 4-5):
LINK UNDUH KEPUTUSAN KPU NOMOR 478 TAHUN 2022
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Iswara N Raditya