Menuju konten utama

Berapa Jumlah Uang Pensiun Krisdayanti dan Eks DPR RI?

Rincian uang pensiun yang akan diterima oleh eks DPR RI seperti Krisdayanti.

Berapa Jumlah Uang Pensiun Krisdayanti dan Eks DPR RI?
Penyanyi Krisdayanti barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.

tirto.id - Krisdayanti dan eks DPR RI lainnya akan mendapatkan uang pensiun usai menyelesaikan tugasnya sebagai wakil rakyat. Lalu, berapa jumlahnya?

Pada Pileg 2024, Krisdayanti kembali maju sebagai calon anggota DPR RI dari PDIP untuk dapil Jawa Timur V. Namun, dia gagal mempertahankan posisinya sebagai petahana, meski dia meraup suara cukup tinggi yaitu 70.082 suara.

Pasalnya, PDIP hanya mendapatkan jatah dua kursi untuk dapil tersebut. Krisdayanti yang menduduki posisi nomor tiga suara terbanyak sebagai calon anggota DPR RI dari PDIP, harus merelekan dua jatah tersebut untuk dua orang rekan partainya.

Dua orang rekan sesama PDIP yang mengalahkan suara Krisdayanti adalah Ahmad Basarah yang memperoleh 89.769 suara, dan Andreas Eddy Susetyo yang mengantongo suara 81.017 suara.

Untuk informasi, wakil rakyat yang terpilih pada Pileg 2024 akan dilantik pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Dengan demikian, Krisdayanti akan segera menyandang status eks DPR RI setelah menunaikan tugasnya selama satu periode yaitu 2019 – 2024. Sebagai seorang eks DPR RI, Krisdayanti dan eks DPR RI lainnya akan mendapatkan uang pensiun.

Berapa Jumlah Uang Pensiun Eks DPR RI Seperti Krisdayanti?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/206 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Eks DPR RI seperti halnya Krisdayanti akan memperoleh uang pensiun sebanyak 90 persen dari gaji pokok setiap bulan, dengan rincian berikut ini:

Anggota DPR merangkap Ketua

  • Gaji pokok: Rp5,04 juta per bulan
  • Gaji pensiun: Rp3,02 juta per bulan (60 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua

  • Gaji pokok: Rp4,62 juta per bulan
  • Gaji pensiun: Rp2,77 juta per bulan (60 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR tidak merangkap jabatan

  • Gaji pokok: Rp4,20 juta per bulan
  • Gaji pensiun: Rp2,52 juta per bulan (60 persen dari gaji pokok)

Aturan Uang Pensiun Eks DPR RI

Ketentuan mengenai uang pensiun eks DPR RI diatur melalui Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpunan Lembaga Tertinggi/Tinggi dan Bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pensiunan akan diterima oleh anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya. Uang pensiunan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.

Pensiun janda/duda diberikan pula apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara meninggal dunia dalam masa jabatannya.

Apabila Pimpinan lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara tewas, maka besarnya pensiun janda adalah 72 persen dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun akan dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra