Menuju konten utama

Bendera Mirip HTI Dibakar, Polisi Belum Tentukan Unsur Pidananya

“Penyelidikan apa? Serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan keterangan, alat bukti, dan lain-lain untuk menentukan tindak pidana atau bukan. Belum itu,” tegas Wisnu.

Bendera Mirip HTI Dibakar, Polisi Belum Tentukan Unsur Pidananya
Ilustrasi Bendera HTI. FOTO/Pakistantoday.com

tirto.id - Polres Garut masih menyelidiki adanya unsur pidana dalam peristiwa pembakaran bendera bertuliskan tauhid mirip Hizbut Tahir Indonesia (HTI).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa (23/10/2018).

Wisnu mengatakan peristiwa pembakaran yang terjadi di peringatan Hari Santri Nasional di kawasan Garut ini telanjur viral dan polisi segera bertindak agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Penyelidikan apa? Serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan keterangan, alat bukti, dan lain-lain untuk menentukan tindak pidana atau bukan. Belum itu,” tegas Wisnu ketika dihubungi Tirto.

Namun, ketika ditanyakan soal dasar pemeriksaan ketiga saksi oleh Polres Garut soal peristiwa tersebut, Wisnu menyebut hal itu merupakan diskresi dari pihak kepolisian. Ia menegaskan, apabila dibutuhkan, Polri tentu bisa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Ya kan karena muncul video tersebut dalam rangka harkamtibmas [pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat] ya kita menertibkan karena sudah tersebar luas,” ujarnya lagi.

Sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditangkap polisi untuk dilakukan pemeriksaan dengan status saksi. Wisnu enggan menyebutkan siapa saja ketiga orang tersebut dan perannya dalam pembakaran bendera.

Menurutnya, hal itu masuk dalam substansi penyelidikan. Wisnu hanya mengakui bahwa ketiga orang itu mengetahui peristiwa pembakaran tersebut dan ada pada saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut tersebut.

“Kita sudah memeriksa tiga orang dengan statusnya saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui kejadian tersebut. Ini sudah dalam proses penyelidikan,” kata Wisnu pada Selasa (23/10/2018).

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN BENDERA TAUHID atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri