Menuju konten utama

Benarkah Jual Rokok Eceran Dilarang & Apa Sanksi Jika Melanggar?

Pedagang dilarang jual rokok eceran. Apakah kabar ini benar? Apa sanksi yang dijatuhkan jika tetap melanggar? Simak penjelasannya.

Benarkah Jual Rokok Eceran Dilarang & Apa Sanksi Jika Melanggar?
Ilustrasi Rokok. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah dikabarkan melarang pedagang menjual rokok eceran. Bagaimana kebenaran berita ini? Apa saja sanksi jika tetap melanggar ketentuan?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP mengatur banyak hal terkait kesehatan. PP Nomor 28 Tahun 2024 terdiri dari 1.172 pasal. Jokowi meneken PP tersebut pada tanggal 26 Juli 2024, di Jakarta. Secara otomatis, PP sudah berlaku sejak diundangkan.

Lantas, apa saja isinya? Apakah terkait dengan larangan jual rokok eceran? Simak ulasannya.

PP Nomor 28 Tahun 2024 Larang Jual Rokok Eceran?

PP Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Jokowi mengatur tentang masalah kesehatan di Indonesia. Pasal 2 menjelaskan fungsi pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.

Salah satu upaya kesehatan menurut Pasal 4 adalah mencakup pengamanan zat adiktif. Sementara Pasal 429 menerangkan bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perserangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Melalui pasal yang sama butir kedua ditambahkan yang dimaksud dengan zat adiktif ialah produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif. Penggunaannya bisa menimbulkan kerugian untuk diri sendiri dan/atau masyarakat serta bisa saja dalam bentuk padat, cairan, dan gas.

PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur bahwa pedagang produk tembakau dan rokok elektrik dilarang menjual secara eceran satuan per batang. Hal ini tertuang dalam Pasal 434.

Pasal yang sama turut melarang penjualan produk tembakau atau rokok elektronik dalam radius 2OO meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga berlaku untuk orang yang masih di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Berikut adalah isi lengkap Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024 butir 1:

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

  • Menggunakan mesin layan diri.
  • Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil.
  • Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
  • Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
  • Dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
  • Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial."
Kendati terdapat larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran seperti tertuang melalui Pasal 434, justru tidak ditemukan apa saja sanksi apabila melanggar salah satu pasal PP Nomor 28 Tahun 2024 itu.

Pasal 459 hanya mengatur sanksi apabila melanggar Pasal 454 hingga Pasal 458, yakni berupa sanksi administratif oleh menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan pemerintah daerah dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, serta pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Pasal 454 hingga 458 berisi ketentuan terkait produk tembakau dan rokok elektronik yang menjadi sponsor kegiatan lembaga atau perseorangan. Pasal 458 menjelaskan larangan menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun.

Dengan demikian, meskipun terdapat aturan yang melarang menjual rokok secara eceran, PP Nomor 28 Tahun 2024 malah tidak menyertakan daftar sanksi apabila melanggar aturan tersebut.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra