Menuju konten utama

Benarkah DPR Lembaga Terkorup?

Sepanjang tahun 2016, sejumlah anggota DPR terjerat dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Maka tak heran jika survei Global Corruption Barometer menempatkan DPR sebagai lembaga paling korup. Apalagi DPR juga cukup getol ingin merevisi UU KPK.

Benarkah DPR Lembaga Terkorup?
Ilustrasi. Aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi menolak revisi uu kpk di depan kompleks parlemen senayan, Jakarta, Rabu (17/2). Antara Foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - I Putu Sudiartana hanya bisa pasrah saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (8/3/2017) menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Anggota Komisi III DPR ini dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,2 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan pada I Putu berupa pencabutan hak untuk dipilih setelah lima tahun pasca-menjalani hukuman pidana pokok. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar politisi Partai Demokrat itu divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Apapun keputusannya saya terima. Saya mendukung penegakan hukum yang diputuskan. Saya menerima. Saya tidak kecewa, kalau salah, ya, salah. Saya salah, dan saya minta maaf kepada rakyat Indonesia, saya minta maaf, saya salah dan dihukum memang wajar. Terima kasih semuanya,” ujarnya, seperti dikutip Antara.

Kasus yang menjerat I Putu Sudiartana hanyalah fenomena puncak gunung es praktik korupsi yang terjadi di lembaga legislatif. Hal ini terkonfirmasi dari banyaknya anggota DPR RI periode 2014-2019 yang menjadi pesakitan KPK. Dan hampir semua partai yang memiliki perwakilan di parlemen terlibat dalam skandal korupsi tersebut.

Berdasarkan penelusuran Tirto, sejak dilantik pada Oktober 2014, setidaknya terdapat sejumlah nama wakil rakyat yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani komisi antirasuah. Misalnya, Patrice Rio Capella dari Nasdem (2015), Adriansyah dari PDIP (2015), Dewie Yasin Limpo dari Hanura (2015), Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP (2016), Budi Supriyanto dari Golkar (2016), Andi Taufan Tiro dari PAN (2016), I Putu Sudiartana dari Demokrat (2016), Yudi Widiana Adi dari PKS (2017), Musa Zainuddin dari PKB (2017).

DPR Lembaga Terkorup

Banyaknya anggota dewan yang terjerat kasus korupsi membuat persepsi publik terhadap lembaga legislatif negatif. Tak heran jika dalam survei Global Corruption Barometer (GCB) yang dirilis Transparency International Indonesia (TII), pada 7 Maret lalu menempatkan DPR sebagai lembaga paling korup.

Survei tersebut dilakukan terhadap 1.000 responden yang tersebar secara proporsional di 31 provinsi. Responden diwawancara pada medio 26 April hingga 27 Juni 2016 dengan batasan pada pengalaman dan pengetahuan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Selain itu, para responden diberikan pertanyaan berdasarkan 5 indikator, yaitu: tingkat korupsi, kinerja pemerintah, suap layanan publik, korupsi di lembaga negara, dan masyarakat melawan korupsi. Kemudian, pengalaman-pengalaman pribadi mereka menjadi tolak ukur kinerja lembaga negara atau publik dalam memberantas praktik korupsi, khususnya suap.

Berdasarkan hasil survei tersebut, DPR menjadi lembaga paling atas yang disebut kerap melakukan praktik korupsi. Sebayak 54 persen responden menilai lembaga perwakilan rakyat tersebut sebagai lembaga terkorup. Sementara urutan kedua terdapat birokrasi (50 persen), DPRD (47 persen), Dirjen Pajak (45 persen), Kepolisian (40 persen), kementerian (32 persen), pengadilan (32 persen), pengusaha (25 persen), dan tokoh agama (7 persen).

Infografik Benarkah DPR Lembaga Terkorup

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon berang lembaganya disebut sebagai institusi terkorup berdasarkan survei GCB. Ia berdalih salah sasaran jika lembaganya disebut sebagai institusi terkorup. Menurut Fadli Zon, porsi anggaran legislatif tergolong minim, hanya sekitar 0,01 atau 0,02 persen dari total anggaran APBN.

Ia bersikeras DPR bukan sasaran yang tepat untuk diperiksa, karena pengguna anggaran yang besar adalah eksekutif. “Jadi kalau kita mau menggali lebih seperti yang saya katakan tadi potensi terbesar adalah di lembaga yang memiliki anggaran yang besar yaitu eksekutif, bukan legislatif,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini boleh saja berkelit dari hasil survei GCB. Akan tetapi, fakta banyaknya anggota DPR yang terlibat kasus korupsi dan menjadi pesakitan komisi antirasuah tidak dapat terbantahkan. Berdasarkan data KPK (data per 31 Desember 2016), sejak 2004-2016 terdapat sekitar 124 anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi di KPK. Data ini belum termasuk kasus yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

Jika dijabarkan lebih rinci, dalam beberapa tahun terakhir, jumlah anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi juga semakin banyak. Misalnya, pada 2012 terdapat 16 anggota legislatif yang terlibat kasus korupsi, naik menjadi 19 pada tahun 2015, dan pada 2016 jumlahnya menjadi 23 orang.

Dalam konteks ini, lembaga legislatif memang bukan pengguna anggaran. Namun ia menjadi penentu seberapa besar anggaran yang bisa dialokasikan dalam program yang didanai oleh APBN. Karena itu, tidak heran jika dalam beberapa kasus korupsi yang terjadi di lembaga eksekutif, kerap melibatkan anggota legislatif.

Sebagai contoh adalah kasus suap pembangunan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat politisi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnus Putranti. Dalam kasus ini, Damayanti tidak bermain sendiri, akan tetapi ada keterlibatan sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya, seperti Budi Supriyanto (Golkar), Andi Taufan Tiro (PAN), Yudi Widiana Adi (PKS), dan Musa Zainuddin (PKB).

Memperbaiki Kinerja

Dalam konteks ini, Sekretaris Jenderal TII, Dadang Trisasongko menjelaskan mengapa publik memberikan persepsi negatif terhadap lembaga legislatif. Menurut dia, setidaknya ada dua sebab, yaitu: pertama, banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif, baik DPRD maupun DPR RI. Kedua, kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi utamanya, seperti legislasi, anggaran, dan pengawasan maupun kinerja pemberantasan korupsi di internalnya tidak maksimal. Bahkan dalam perkembangan terakhir, DPR justru getol ingin merevisi UU KPK.

“Masyarakat mengatakan bahwa upaya yang paling penting untuk melawan korupsi adalah menolak untuk membayar suap. Namun, satu dari lima diantara mereka merasa tak berdaya untuk membantu memerangi korupsi. Lebih dari tiga puluh persen masyarakat tidak melaporkan kasus korupsi karena takut akan konsekuensi yang diterima,” ujarnya seperti dikutip dari laman ti.or.id.

Karena itu, TII setidaknya memberikan beberapa rekomendasi terkait praktik korupsi yang terjadi di Tanah Air. Salah satunya adalah perlu ada upaya perbaikan sistem pada lembaga politik, khususnya DPR dan DPRD. Lembaga politik perlu merumuskan strategi antikorupsi untuk memperkuat akuntabilitas politik dan perbaikan kinerja. Perumusan standar etik untuk mengurangi risiko korupsi, termasuk di partai politik.

Menurut Dadang, tata kelola partai politik sebagai salah satu ujung tombak demokrasi perlu dibenahi selaras dengan upaya pemberantasan korupsi. Sehingga sistem integritas dan pola kaderisasi partai politik yang nantinya memberikan sumbangsih di lembaga legislatif menjadi garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi.

Selain itu, reformasi birokrasi yang digaungkan oleh pemerintah hendaknya diikuti dengan upaya perbaikan sistem rekrutmen pejabat negara yang berintegritas dan bebas dari segala konflik kepentingan. Sehingga birokrasi menjadi lebih transparan, partisipatif, akuntabel, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat.

Pemerintah juga perlu lebih mensosialisasikan ruang-ruang pengaduan kepada masyarakat dengan memastikan prosedur penanganan pengaduan yang cepat, responsif, murah dan terjangkau oleh masyarakat. Inisatif seperti Saber Pungli perlu digalakkan, bukan hanya pada level teknis seperti operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga memberikan kesadaran kepada aparatur birokrasi agar nilai-nilai antikorupsi terinternalisasi dalam pribadi setiap aparatur birokrasi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Mild report
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti