tirto.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan pelimpahan berkas perkara eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan pengacara Don Ritto ke pihak Kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum. Meski berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21, langkah koordinasi tersebut diklaim sah dan diperbolehkan oleh aturan yang berlaku.
"Iya memang pelimpahan perkara tersebut boleh-boleh saja," ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (13/7/2026).
Sebagai informasi, dalam proses penanganan perkara yang biasanya dilakukan Polri, pelimpahan ke Kejaksaan ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Saat itu, tersangka dan barang bukti dilimpahkan untuk selanjutnya dibuat dakwaan dan diserahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Yusuf menjelaskan, proses penanganan yang diserahkan ke Kejaksaan ini untuk mempermudah dan mempercepat penuntasan. Sebab, ada jaksa aktif yang menjadi salah satu tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
Penyelidikan Kejaksaan Tetap Diawasi KPK
Menurut Yusuf, penanganan perkara yang dilimpahkan ini juga berlandaskan atas MoU yang dijalani aparat penegak hukum. Oleh karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan supervisi dalam penanganan di Kejaksaan ini.
"Insyaa Allah tetap akan dilanjutkan penyidikannya oleh Kejaksaan secara profesional. Polri-KPK-Kejaksaan memiliki MoU dalam penanganan tipikor. Jadi pelimpahan perkara, kerja sama, dan lain-lain itu hal yang biasa," ucap Yusuf.
Dia menegaskan, sinergi aparat penegak hukum menjadi harga mutlak untuk bersama-sama memberantas korupsi. Oleh karenanya, masyarakat dinilai Yusuf tidak perlu khawatir.
"Mari kita kawal proses penanganan perkara ini sampai selesai," ungkap dia.
Febrie Adriansyah dalam kasus ini dikenakan pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Sementara Don Ritto diduga melakukan TPPU dengan sangkaan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































