tirto.id - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan maraknya impor pakaian bekas atau thrifting ilegal telah memberikan tekanan serius terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Padahal, industri TPT memiliki peran sangat strategis, mulai dari menopang neraca perdagangan hingga mendukung penyerapan tenaga kerja.
Hingga November 2025, misalnya, nilai ekspor industri TPT tercatat mencapai 10,97 miliar dolar AS atau sekitar 5,33 persen dari total ekspor nasional. Sektor ini juga tercatat menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, setara 19,5 persen tenaga kerja manufaktur, serta mampu memenuhi sekitar 70 persen kebutuhan sandang dalam negeri.
Jika tak ada langkah strategis, tingginya peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal akan membawa kerugian besar.
"Industri tekstil dan produk tekstil adalah industri prioritas nasional untuk dikembangkan dalam jangka panjang.Bapak Presiden juga sudah memerintahkan, termasuk Danantara di sini,untuk menjadi salah satu akselerator percepatan industri tekstilmenghadapi tantangan dan pengembangan industri tekstil di masa yang akan datang," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Faisol memaparkan, meskipun telah dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang sebelumnya juga diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 51 Tahun 2015, impor pakaian bekas ilegal terus-menerus membanjiri Indoneseia.
Ia mencontohkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor pakaian bekas secara resmi tercatat dalam jumlah kecil dan diklaim sebagai barang bawaan penumpang. Namun, data menunjukkan lonjakan signifikan. Pada 2024, impor pakaian bekas yang tercatat mencapai 3.865 ton.
Sementara itu, data mirror dari Trade Map memperlihatkan selisih impor yang jauh lebih besar dibandingkan data BPS. Pada 2024, impor pakaian bekas dari Malaysia saja tercatat mencapai sekitar 24 ribu ton. Dalam periode 2020-2025, rata-rata persentase impor pakaian bekas dibandingkan impor pakaian jadi resmi mencapai 48 persen.
Faisol menilai tingginya porsi impor pakaian bekas ilegal sangat mengganggu industri dalam negeri dan merugikan negara karena tidak dikenakan bea masuk, bea tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Selain itu, perbedaan harga menjadi faktor utama yang memukul produk lokal. Berdasarkan paparan Kementerian Perindustrian, harga rata-rata pakaian bekas impor hanya berkisar 0,6-1,1 dolar AS per kilogram, sementara harga pakaian jadi impor mencapai sekitar 11,7 dolar ASper kilogram. Dengan demikian, pakaian bekas impor bisa 10,4 hingga 19,9 kali lebih murah dibandingkan pakaian jadi impor resmi.
“Harga yang sangat rendah, variasi produk yang luas, dan faktor merek membuat pakaian bekas impor langsung bersaing dengan produk dalam negeri yang tentu saja terkena PPN dan PPh,” ujar Faisol.
Di sisi lain, Faisol menekankan besarnya potensi pasar domestik. Data BPS menunjukkan pengeluaran masyarakat untuk sandang mencapai sekitar Rp35.000 per kapita per bulan. Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 281,6 juta jiwa, total belanja masyarakat untuk sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau setara Rp119,8 triliun per tahun.
“Angka ini menunjukkan peluang pasar domestik yang sangat besar dan seharusnya bisa dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional, khususnya sektor TPT,” kata dia.
Untuk menekan peredaran pakaian bekas ilegal, Kementerian Perindustrian mendorong penguatan pengawasan dan penindakan dengan memperketat pengawasan pelabuhan dan jalur tidak resmi melalui koordinasi dengan Bea dan Cukai, TNI AL, Bakamla, serta kepolisian. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penindakan hukum yang lebih maksimal dan sistem pelaporan terpadu.
Di sisi penguatan industri, pemerintah menyiapkan strategi substitusi impor melalui penguatan dan branding produk fesyen industri kecil dan menengah (IKM), pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta program hilirisasi dan modernisasi mesin. Pemerintah juga mendorong kampanye cinta produk lokal, edukasi dampak negatif thrifting ilegal, serta pengembangan sentra fesyen lokal.
"Tentu kami berharap permasalahan-permasalahan terkait industri baja maupun importasi pakaian bekasdapat segera dirumuskan langkah-langkah dan tindak lanjutnya ke depan," tandasnya.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































