Menuju konten utama

Bea Cukai Sudah Sita Selundupan Baju Impor Bekas Senilai Rp42 M

Direktorat Bea dan Cukai melakukan penyitaan baju bekas impor ilegal Rp42,01 miliar sepanjang Januari-September 2019.

Bea Cukai Sudah Sita Selundupan Baju Impor Bekas Senilai Rp42 M
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (17/9/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan nilai impor baju bekas yang masuk ke Indonesia cukup besar.

Dari total tersebut, tiap tahunnya selalu ada saja yang diselundupkan. Tahun 2018, misalnya, Bea Cukai sudah melakukan 349 penindakan dengan nilai dari barang sitaan mencapai Rp48,96 miliar.

"Tahun 2018 ada 349 kali penindakan gampangnya 349 kapal. Karena biasanya penindakan satu kapal," katanya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat Jumat (11/10/2019).

Baju bekas yang biasa diselundupkan ke Indonesia, kata Ridwan, biasanya menggunakan kapal kayu. Heru mengatakan, sekali angkut kapal kayu bisa mengangkut sekitar seribu bal baju dalam plastik yang sudah dipress.

"Selain temuan itu misalnya ada satu bal," terang Heru. "Dan isinya bisa seribu lembar baju atau celana dan seterusnya," jelasnya menambahkan.

Sementara itu, kondisi ini terus berlanjut di tahun 2019 hingga September 2019 Bea Cukai telah melakukan 311 penindakan dengan nilai sitaan Rp42,01 miliar.

"Sedangkan 2019 Rp42,01 miliar," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana