tirto.id - Indonesia darurat narkotika. Semakin gencarnya penindakan narkotika oleh aparat penegak hukum di negara ini sepertinya tak menghentikan langkah para gembong narkotika melancarkan aksinya.
Mengatasi hal ini, Bea Cukai dan BNN semakin menunjukkan sinergi yang baik. Terbukti ketika Bea Cukai dan BNN kembali berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Berdasarkan hasil analisis intelijen Bea Cukai dan dilanjutkan dengan pemeriksaan gabungan oleh Bea Cukai dan BNN diketahui bahwa terdapat pengiriman sabu yang dikemas dalam 3 buah kotak besi tebal (moulding baja stainless) seberat 800 kg dari Cina.
Selanjutnya tim gabungan melakukan control delivery hingga ke sebuah gudang ekspedisi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Hasilnya, diamankan barang bukti berupa 33 kg sabu.
Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti akan diserahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2013 hingga 2015 Bea Cukai telah menindak 609 kasus penyelundupan Narkotika dan Psikotropika di seluruh Indonesia.
Jumlah barang bukti yang diamankan ialah sebesar 1.433.313,97 gr. Atas hal ini 7,1 juta jiwa generasi muda Indonesia telah diselamatkan.
Penggagalan penyelundupan sabu kali ini menambah panjang daftar penindakan Narkotika dan Psikotropika di tahun 2016, di mana hingga saat ini terdapat 141 kasus penyelundupan yang ditangani Bea Cukai, dengan barang bukti 342.849,02 gr dan telah selamatkan 1,7 juta jiwa generasi muda Indonesia.
Sepanjang 2016, kasus penyelundupan terbanyak berhasil ditangani oleh Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Soekarno Hatta, di mana berturut-turut terdapat 46 dan 32 kasus.
Atas terbongkarnya penyelundupan 33 kg sabu ini, Bea Cukai dan BNN berhasil menyelamatkan sekitar 165.000 jiwa generasi muda Indonesia.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari