tirto.id - Terpidana kasus KTP elektronik Setya Novanto menyerahkan sertifikat asli tanah, dan bangunan miliknya di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selasa, 30 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (31/10/2018).
Dikabarkan tanah dan bangunan milik Setya Novanto itu terdampak pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Akibatnya, Setya Novanto mestinya mendapatkan uang ganti rugi karena hal itu.
Namun, dengan diserahkannya sertifikat tanah dan bangunan itu ke KPK, maka uang ganti rugi akan langsung diterima oleh KPK.
Sebagai informasi, dalam kasus KTP elektronik Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS.
Sejauh ini, Novanto telah beberapa kali mencicil guna melunasi uang pengganti tersebut. Pertama, Rp5 miliar pada saat proses sidang sedang berjalan, kemudian 100 ribu dolar AS. Terakhir, KPK menyita Rp1,1 miliar dari rekening Setya Novanto dan dipindahkan ke rekening KPK.
Pihak Setnov juga telah menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening Setnov yang berisi uang senilai Rp 1,1 Milyar. Selain itu, Mantan Ketua DPR ini juga berencana menjual propertinya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dan langsung menyerahkannya ke KPK.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri