Menuju konten utama

Bawaslu Sebut Guru SMA 87 Tak Tahu Ucapannya Dianggap Intimidasi

Jufri mengatakan guru SMA 87 kaget dirinya dilaporkan terkait dengan dugaan intimidasi kepada murid.

Bawaslu Sebut Guru SMA 87 Tak Tahu Ucapannya Dianggap Intimidasi
SMA 87 Jakarta. Screenshot/Google Map

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memulai investigasi kasus dugaan intimidasi seorang guru di SMA Negeri 87 Jakarta kepada muridnya agar anti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akan tetapi, Bawaslu belum bisa menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu dari kasus tersebut.

Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri berkata, pengawas pemilu sudah bertemu dengan Kepala Sekolah SMA 87 dan guru yang dilaporkan melakukan intimidasi. Akan tetapi, dalam pertemuan itu sang guru mengaku tak tahu kalimat intimidasi mana yang dimaksud pelapornya.

"Kebetulan itu kan guru agama. Kami tanya dan dia merasa tak ada yang dilakukan seperti itu [intimidasi]. Dia merasa ketika proses belajar mengajar tidak ada kejanggalan yang ditujukan untuk intimidasi siswa menjelekkan Pak Jokowi," ujar Jufri kepada tirto, Rabu (10/10/2018).

"Dia hanya mengajarkan bagaimana cara mensalatkan, memandikan jenazah yang ada di foto-foto di Sulawesi Tengah. Dia enggak tahu yang mana yang dimaksud memojokkan atau menjelekkan Pak Jokowi."

Sang guru yang dilaporkan itu, kata Jufri, kaget atas laporan dugaan intimidasi. Laporan tersebut awalnya disampaikan seseorang yang mengaku sebagai orang tua murid kepada Kepala Sekolah SMA 87. Aduan disampaikan melalui pesan singkat sebanyak 2 kali.

Atas laporan yang diterima, Kepala Sekolah SMA 87 Patra Patriah langsung membina guru terkait. Akan tetapi, saat Bawaslu mendatangi sekolah itu, sang guru disebut tak mengerti letak kesalahannya di mana.

"Dia [orang yang mengirim pesan singkat] tidak menjelaskan namanya siapa, murid yang diintimidasi siapa. Dia hanya menyebut sebagai orang tua siswa. Jadi kami hanya mengambil nomor teleponnya untuk mengetahui siapa sebenarnya orang yang kasih informasi itu. Kami tak tahu yang mana yang benar," kata Jufri.

Jufri berkata, lembaganya akan mengusut kepemilikan nomor telepon yang digunakan untuk mengirim pesan singkat ke Kepala Sekolah SMA 87. Nantinya, Bawaslu berencana menanyai kebenaran aduan jika pemilik nomor itu sudah diketahui.

Menurut Jufri, jika aduan ihwal intimidasi di SMA 87 benar, ada potensi kasus itu tidak termasuk pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu baru bisa muncul jika terbukti ada kaitan antara pelaku dengan tim kampanye.

"Mungkin masuk pidana umum kalau itu benar. Tapi ini umpamanya ya. Ini belum kami dalami karena belum tahu sumber informasi. Yang kami cari pertama apakah benar ada kalimat yang memojokkan Pak Jokowi. Kalau sudah ada kalimatnya baru kami tahu," ujar Jufri.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto